Konut,lumbungsuaraindonesia com
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Konawe utara (konut) AKBP Priyo Utomo, S.H., S.I.K pimpin pelaksanaan apel gelar pasukan operasi patuh anoa 2024 bertempat di lapangan apel mapolres konawe utara, senin (15/7/24)
Apel gelar pasukan dihadiri Wakapolres Kompol Urva Lomansyah, S.Si., S.I.K., M.H, Pasi Pers Kodim 1430 Konut Kapten Inf. Arifuddin, Kadis Perhubungan Mirwan mansyur, S.H, Kepala Jasaraharja Konut Bustamin, Kabid Linmas Satpol PP Hahan Rano Yusuf, para pejabat utama (PJU) serta para Kapolsek jajaran Polres Konawe utara
Pada apel gelar pasukan tersebut Kapolres Konut AKBP Priyo Utomo, S.H., S.I.K menyematkan pita tanda dimulainya operasi kepada perwakilan yang terdiri dari Anggota TNI, personel Satlantas, Dinas Perhubungan dan Satpol PP
Selain barisan TNI Polri, Perhubungan, Satpol PP dan Dinas Kesehatan Kabupaten Konawe utara digelar pula sarana prasarana penunjang operasi berupa kendaraan roda dua dan roda empat
Operasi Patuh Anoa 2024 bertemakan “Tertib berlalu lintas demi terwujudnya Indonesia Emas” yang akan berlangsung selama 14 hari terhitung mulai tanggal 15 juli hingga 28 juli 2024
Kapolres Konut AKBP Priyo Utomo, S.H., S.I.K mengawali amanatnya mengucap puji dan syukur kepada Allah Tuhan Yang Maha Esa karena atas ridhoNYA kita bisa berkumpul guna melaksanakan apel gelar pasukan dslam rangka operasi Kepolisian kewilayahan dengan sandi “Patuh Anoa – 2024” serentak se Indonesia
Operasi ini di tunjukan untuk menurunkan angka pelanggaran dan kecelakaan lalulintas, serta menekan jumlah fatalitas korban Laka lantas “beber Kapolres Konut
Oprasi Patuh Anoa 2024 ini merupakan salah satu upaya polri untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat yang dilaksanakan dgn mengedepankan kegiatan edukatif dan persuasif serta humanis “imbuhnya
Dalam kegiatan kali ini terdapat 7 pelanggaran prioritas dan 3 pelanggaran tambahan yang menjadi atensi antara lain :
1. Pengendara Ranmor yang menggunakan ponsel saat berkendara
2. Pengemudi Ranmor di bawah umur
3. Pengendara Sepeda motor yg berboncengan lebih dari satu orang
4. Tidak menggunakan Savety belt dan helm berstandar SNI
5. Pengendara yang mengonsumsi Alkohol
6. Melawan Arus Lalulintas
7. Pengemudi yang melebihi batas kecepatan
8. Kendaraan Over Dimensi dan Over Loading
9. Penggunaan Knalpot yg tidak sesuai spesifikasi teknis
10. Kendara umum yg menggunakan sirine dan strobo. (Iq26)
Komentar