Presidium NCC ; Dirut PT. CDS di Duga Rugikan Keuangan Negara Triliunan Rupiah, Kejati Sultra Jangan Diam

News1,087 views

Kendari,lumbungsuaraindonesia.com
Maraknya Ekploitasi Kekayaan Sumber Daya Alam (SDA) Sultra, yang berimplikasi terhadap kerugian Lingkungan dan tak tanggung-tanggung Kerugian Negara Hingga Triliunan Rupiah.

Menurut Sarwan selaku Presidium Lembaga Navigasi Control Social (NCC) menjelaskan bahwa PT. CDS diduga merugikan Negara, kata Sarwan, kata itulah yang pantas di sematkan terhadap PT Cipta Djaya Surya (CDS) yang bergerak di Bidang Pertambangan.

Untuk diketahui bahwa, Perusahaan tersebut telah beroperasi selama bertahun-tahun di Desa Molore Kec. Langkikima Kab. Konawe Utara (Konut).

Tepatnya, Pada Tanggal 27 Juni 2024, Lembaga Navigasi Control Social (NCC) menyambangi Kantor Kejaksaan Tinggi Sultra (Kejati) Menyoal Perihal Aktivitas PT. CDS yang di Duga merugikan Negara sebgai akibat dari Ulah dari Perusahaan tersebut di Duga tidak taat dan patut terhadap hukum.

Baca Juga:  Puluhan Perusahaan Ikut Daftar Fresh Graduate yang di Gelar UHO Kendari

Sarwan, S.H, selaku Presidium NCC mengungkapkan terkait dugaan Kerugian Negara dan ketidakpatutan Hukum terhadap PT. Cipta Djaya Surya. Sabtu, 29/06/2024.

Sangat Luar biasa kejahatan di Bidang Pertambangan saat ini, kita sebut saja PT. CDS tidak lagi sesuai prosedur dalam aktivitasnya !.

Gimana tidak, ia (PT. CDS) melakukan Penjualan Or Nicel melebihi Kuota Rancangan Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), dan adanya ketidak patutan mencantumkan Penjualan di RKAB sebagai Laporan Tahunan wajib setiap pemegang IUP.

Baca Juga:  Wasindo Sultra Laporkan Dugaan KKN atas Proyek Lingkup Dinas Kehutanan Sultra

Berdasarkan Hasil Inventory tahun anggaran 2020-2022, Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI)  menyebutkan adanya kejanggalan dan indikasi kerugian Negara, sebab PT CDS melakukan penjualan Or Nicel melebihi dari Kuota RKAB, yakni ; 194.175.18 ton artinya ada keselisihan 94.175.18 ton, Dan Ironinya Dirut CDS sengaja tidak menyampaikan RKAB tahunan dan melakukan penjualan 702.002. ton, padahal Permen ESDM No 7 tahun 2020 Pasal 62 mewajibkan tiap Pemegang IUP/IUPK menyusun dan menyampaikan RKAB terhadap Kementerian ESDM.

Baca Juga:  Manajer PLN UP3 Kendari, Kehadiran Pihak PLN di MTQ demi Keamanan Semua Pihak atas Arus Listrik disaat Penertiban Lapak oleh Pemkot Kendari.

Presidium NCC, Sarwan menduga adanya unsur kesengajaan untuk menghindari Pembayaran Pajak dari pihak Perusahaan, sehingga merugikan Negara.

“Atas Ketidakpatutan hukum, PT. CDS ini merugikan masyarakat Konawe Utara dan Negara, Oleh sebab itu, saya menantang Kejaksaan Tinggi Sultra, segera menindak Dirut PT CDS,” Pintanya pada Kejati Sultra.

Lanjut Sarwan, “Kami Pastikan Aksi Jilid 2 kami akan di gelar di Kejati Sultra, Sekaligus Laporan Resmi. Agar segera ada penindakan yang berkepastian hukum”. tutupnya.

.

Komentar