News334 views

Lumbg Suara Indonesia.com
Lagi saya mendapat pengaduan dari anggota saya, wartawan anggota PJI (Persatuan Jurnalis Indonesia) di Gresik Jawa Timur. Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur wilayah Kabupaten Gresik, Kiswanto S.Pd M.Pd, melakukan tindakan tidak terpuji saat dikonfirmasi dikantornya terkait dugaan pungli di SMAN Balongpanggang, Senin (8/5/2023).

Penuturan Jurnalis Media Radarjatim.co, dirinya dibentak-bentak, diusir dan bahkan ditantang berkelahi dengan gaya preman oleh Pejabat Dindik Jatim itu. Yang dijadikan alasan adalah merekam saat konfirmasi tanpa minta ijin Pejabat Diknas Jatim itu. Video rekaman isi percakapannya juga diberikan ke saya.

Memprihatinkan sebagai Pejabat publik dengan titel Master Pendidikan lagi, Berprilaku terkesan tidak berpendidikan seperti itu?! “Masya Alloh … kok ada ya pejabat seperti ini 🙏🙏😇”, tanggapan Ketua Komnas Pendidikan Jatim Kunjung Wahyudi dalam menanggapi tembusan Whatssapp saya, dengan dibubuhi emoji “pusing tujuh keliling”. Saya harap Pejabat yang berwenang tanggap dan tegas, Ini menyangkut marwah Pendidikan.

Baca Juga:  Pangdam Jaya Satukan Tiga Pilar Dalam Sarapan Pagi di Monas

Saya konfirmasi melalui Whatsapp Pejabat Dindik Jatim itu di nomor 081xxxxx4507, tidak ditanggapi. Periodik puluhan kali telpon langsung melalui ponselnya, nada masuk namun tidak diangkat. Periodik puluhan kali telpon kantornya 03139923400 yang saya dapatkan dari Google, nada masuk namun tidak ada yang mengangkat. Whatssapp saya tembuskan ke Gubernur Jatim, Kepala Diknas Jatim dan Ketua Komnasdik Jatim.

Harus dipahami semua lapisan masyarakat terlebih Pejabat Publik di instansi apapun, Pers bekerja melalui mekanisme yang diatur UU Pers (undang undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers) dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) sebagai pedoman aturan/etika tiap jurnalis. Siapapun menghalangi pers mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00

Baca Juga:  Sudirman, SE Siap Eksekusi Keluhan Warga Kelurahan Kandai.

Namun Pers juga tidak boleh semena-mena. Prinsip keberimbangan tetap harus diperhatikan. Harus konfirmasi/klarifikasi kepada pihak pihak yang berkaitan dan berkompeten. Dan untuk memproteksi keamanan/keselamatan dirinya, baik ancaman fisik, hukum maupun psikis serta untuk kepentingan pembuktian, semua wartawan anggota PJI saya wajibkan mengabadikan setiap momen. Audio maupun visual. Rekaman suara maupun foto /video. Secara terbuka dan tertutup.

Saya juga ingatkan semua pihak, kesalahan dalam hal penulisan/pemberitaan yang dilakukan Pers yang beritikad baik dan memenuhi amanat UU Pers, bukan kejahatan/tindak kriminal. Bila ada permasalahan pers, adukan ke Dewan Pers atau ke Organisasi Profesi wartawan bersangkutan. Yang berkaitan dengan anggota PJI, laporkan ke hotline PJI 081330222442. Namun bila terkait pemerasan, silahkan langsung melaporkan dugaan pidananya ke Polisi. PJI tidak akan melakukan pembelaan bila ada anggota PJI (oknum) melakukan tindak kriminal/kejahatan dalam bentuk apapun termasuk pemerasan berkedok Pers.

Baca Juga:  Manton Minta KPK RI Menindaklanjuti Laporan DPD GSPI Sultra Perihal Gedung Asrama Haji dan Jalan Lingkar Kota Kendari Sultra , Lumbung Suara Indonesia.com Revitalisasi pembangunan Gedung Asrama Haji Kota Kendari yang diduga Mangkrak kini terus menjadi perbincangan hangat oleh masyarakat luas maupun para aktivis Sulawesi Tenggara. Salah satunya yang disuarakan oleh Jaringan Nasional Mahasiswa Merdeka (JARNAS MM) pada Rabu, 05/04/2023, didepan Gedung Merah Putih KPK RI. Menanggapi hal tersebut, DPD GSPI Sultra, melalui Manton selaku Ketua Bidang Humas itu kembali mengingatkan pihak KPK RI agar segera menindaklanjuti laporan DPD GSPI Sultra yang di masukan ke KPK RI pada tanggal 20/03/2023 lalu, dengan Nomor 304.47/LP/DPD GSPI-SULTRA/III/2023, Terkait Gedung Asrama Haji yang Diduga Mangkrak dan paket pekerjaan lainnya. Rabu, 05/04/2023. Selain itu kata Manton, Pihaknya juga meminta kepada KPK RI agar memproses Laporan DPD GSPI Sultra, dengan Nomor 304.47/LP/DPD GSPI-SULTRA/III/2023, perihal "Pembangunan Jalan Lingkar Kota Kendari dengan Anggaran kurang lebih Rp. 69 Miliar. Meski demikian, Pihak Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat telah menanggapi laporan DPD GSPI Sultra melalui via WhatsAppnya yang bertuliskan, sebagai berikut : Yth. Pelapor Berdasarkan pengecekan kami, laporan Saudara sedang dalam proses verifikasi oleh petugas kami. Apabila telah selesai akan diberikan tanggapan melalui surat atau telepon kepada alamat/nomor kontak terlampir. Salam, Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat KPK Demikian bunyi WhatsApp tersebut pada tanggal 27/03/2023 lalu. "Kami berharap, agar KPK RI segera memanggil dan memeriksa Kepala BPJN Sultra, Satker, PPK dan Pihak Kontraktor serta oknum - oknum yang diduga terlibat didalamnya, ini khusus laporan kami soal Pembangunan Jalan Lingkar Kota Kendari dengan anggaran sebesar Rp. 69 Miliar kurang lebih. Dan juga terkait Gedung Asrama Haji agar segera dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan lebih lanjut," Harap Manton.

Publik juga wajib tahu, Wartawan wajib berorganisasi. Wajib punya 2 legalitas kejurnalistikan yaitu ID Media/Surat Tugas media yang berlaku dan KTA (Kartu Anggota) Organisasi Wartawan yang berlaku. Narasumber berhak mengetahui keabsahan si wartawan. Bila si wartawan tidak bisa menunjukkan 2 legalitas kejurnalistikannya itu, narasumber berhak menolak/mengusir orang yang mengaku Jurnalis/ Wartawan itu.
Editor : @R..

. . ' . . . . . . . . . . . . . . . .

Komentar