News283 views

Lumbg Suara Indonesia.com
Lagi saya mendapat pengaduan dari anggota saya, wartawan anggota PJI (Persatuan Jurnalis Indonesia) di Gresik Jawa Timur. Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur wilayah Kabupaten Gresik, Kiswanto S.Pd M.Pd, melakukan tindakan tidak terpuji saat dikonfirmasi dikantornya terkait dugaan pungli di SMAN Balongpanggang, Senin (8/5/2023).

Penuturan Jurnalis Media Radarjatim.co, dirinya dibentak-bentak, diusir dan bahkan ditantang berkelahi dengan gaya preman oleh Pejabat Dindik Jatim itu. Yang dijadikan alasan adalah merekam saat konfirmasi tanpa minta ijin Pejabat Diknas Jatim itu. Video rekaman isi percakapannya juga diberikan ke saya.

Memprihatinkan sebagai Pejabat publik dengan titel Master Pendidikan lagi, Berprilaku terkesan tidak berpendidikan seperti itu?! “Masya Alloh … kok ada ya pejabat seperti ini 🙏🙏😇”, tanggapan Ketua Komnas Pendidikan Jatim Kunjung Wahyudi dalam menanggapi tembusan Whatssapp saya, dengan dibubuhi emoji “pusing tujuh keliling”. Saya harap Pejabat yang berwenang tanggap dan tegas, Ini menyangkut marwah Pendidikan.

Baca Juga:  Anton Timbang Peringati Hari Ulang Tahun Kasiturusanna Sang Torayan (Kastor) Ke 59 Secara Megah dan Meriah di Kediamannya

Saya konfirmasi melalui Whatsapp Pejabat Dindik Jatim itu di nomor 081xxxxx4507, tidak ditanggapi. Periodik puluhan kali telpon langsung melalui ponselnya, nada masuk namun tidak diangkat. Periodik puluhan kali telpon kantornya 03139923400 yang saya dapatkan dari Google, nada masuk namun tidak ada yang mengangkat. Whatssapp saya tembuskan ke Gubernur Jatim, Kepala Diknas Jatim dan Ketua Komnasdik Jatim.

Harus dipahami semua lapisan masyarakat terlebih Pejabat Publik di instansi apapun, Pers bekerja melalui mekanisme yang diatur UU Pers (undang undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers) dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) sebagai pedoman aturan/etika tiap jurnalis. Siapapun menghalangi pers mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00

Baca Juga:  Markas PPPKRI Bela Negara Mada I Jatim “diserbu”

Namun Pers juga tidak boleh semena-mena. Prinsip keberimbangan tetap harus diperhatikan. Harus konfirmasi/klarifikasi kepada pihak pihak yang berkaitan dan berkompeten. Dan untuk memproteksi keamanan/keselamatan dirinya, baik ancaman fisik, hukum maupun psikis serta untuk kepentingan pembuktian, semua wartawan anggota PJI saya wajibkan mengabadikan setiap momen. Audio maupun visual. Rekaman suara maupun foto /video. Secara terbuka dan tertutup.

Saya juga ingatkan semua pihak, kesalahan dalam hal penulisan/pemberitaan yang dilakukan Pers yang beritikad baik dan memenuhi amanat UU Pers, bukan kejahatan/tindak kriminal. Bila ada permasalahan pers, adukan ke Dewan Pers atau ke Organisasi Profesi wartawan bersangkutan. Yang berkaitan dengan anggota PJI, laporkan ke hotline PJI 081330222442. Namun bila terkait pemerasan, silahkan langsung melaporkan dugaan pidananya ke Polisi. PJI tidak akan melakukan pembelaan bila ada anggota PJI (oknum) melakukan tindak kriminal/kejahatan dalam bentuk apapun termasuk pemerasan berkedok Pers.

Baca Juga:  * Di Hari Peringatan Santri, Pj. Gub. Sultra Minta Para Santri Teladani Perjuangan Sesepuh Pendahulunya*

Publik juga wajib tahu, Wartawan wajib berorganisasi. Wajib punya 2 legalitas kejurnalistikan yaitu ID Media/Surat Tugas media yang berlaku dan KTA (Kartu Anggota) Organisasi Wartawan yang berlaku. Narasumber berhak mengetahui keabsahan si wartawan. Bila si wartawan tidak bisa menunjukkan 2 legalitas kejurnalistikannya itu, narasumber berhak menolak/mengusir orang yang mengaku Jurnalis/ Wartawan itu.
Editor : @R..

Komentar