* Perihal Stadion Lakidende** Dr. Fachry Yamsu ” Pembangunannya Kami Hentikan Sementara ”

News1,052 views

** Perihal Stadion Lakidende** Dr. Fachry Yamsu ” Pembangunannya Kami Hentikan Sementara ”

Kendari, Lumbung Suara Indonesia.com

Polemik munculnya sinyalemen hingga desas desus dari beberapa komponen Masyarakat di berbagai tayangan Media serta Sorotan dari salah satu LSM (Lembaga Sosial Masyarakat) yang ada di Kota Kendari Perihal Pembangunan Stadion Lakidende, Kadis Cipta Karya Bina Konstruksi dan Tata Ruang, Dr. Fachry menjelaskan bahwa penghentian proyek bersifat sementara, dan akan dilanjutkan kembali Tahun Anggaran 2023 dengan nilai Anggaran sesuai penawaran pelaksana Rp 17 M.

Baca Juga:  Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Konawe Selatan Laksanakan Pelayanan Pencatatan Sipil Akta Kelahiran Keliling 14 Kecamatan dari Januari hingga Pebruari 2023

Kami dari pihak Dinas sangat menyayangkan tidak adanya konfirmasi ke kantor kami tentang pembangunan Stasion Lakidende agar bisa mendapatkan penjelasan secara mendetail tentang Stadion tersebut, perlu di ketahui bahwa program pembangunan Stadion Lakidende muncul atas ide dan gagasan dari Almarhumah Ibu Agista Ali Mazi saat menjabat sebagai Ketua Koni Sultra. Tujuannya agar pesepak bola Sultra dapat meningkatkan skil dan talentanya dengan adanya fasilitas Stadion yang memadai hingga akhirnya dapat meraih prestasi bukan hanya tingkat Nasional tapi juga diajang Internasional, papar Dr. Fachry, bagaimana Sultra mau berprestasi kalau Stadion saja seperti yang anda ketahui saat ini, maka dari itu perlu ada perbaikan, pembenahan fadilitasnya dengan membangun infrastruktur Stadion berskala Internasional sehingga pesepak bola Sultra dapat sejajar dengan daerah-daerah lain yang sudah jauh lebih maju.

Baca Juga:  Guna Tekan Inflasi, Kadin Sultra Akan Gelar Pasar Murah Bersama Pemkot Kendari.

Mengenai kepemilikan lahan dari penggugat H Moch Dachri Pawakkang yang telah dikabulkan putusan oleh MA. (Mahkamah Agung) No.1439/K/PDT/2019. Dan Pengadilan Negeri(PN) Kendari telah mengeluarkan surat perintah Eksekusi No.81/PDH/G/2014. Dilokasi Stadion Lakidende.

Lahan seluas 0,9 Hektar milik H Dachri berada mulai pinggiran jalan MayJend Ahmad Yani sampai pas pintu gerbang Stadion Lakidende dan Pemerintah Daerah telah menyiapkan anggaran ganti rugi kepada pemilik. Ungkap Fachri dan mengenai proyek yang kami hentikan sementara waktu dan akan dilanjutkan kembali setelah realisasi pembayaran dalam waktu dekat ini Melalui PUPR Perumahan dan Pertanahan, diakhir penuturan beliau.

Baca Juga:  Pengamanan Pilkada 2024 dan Netralitas Polri Menjadi Topik Unsultra Camp III

Editor : @rifin.

. .

Komentar