Ketua Umum Persatuan Jurnalis Indonesia ( PJI ) Hartanto Boechori:  Jangan Larang Wartawan  Bawa Peralatan ketika Liputan

News554 views

Jatim – Lumbungsuaraindonesolia.com Anggota PJI, Jurnalis di Sumenep Madura Wartawan dilarang membawa HP saat akan memasuki ruang Penyidik atau akan berkomunikasi dengan Penyidik di Satreskrim Polres Sumenep.            Petugas sudah tahu dan disampaikan bahwa dirinya wartawan, tetap dilarang. Dan perlakuan minor ini sebenarnya bukan hanya terjadi di Polres Sumenep

APH (Aparat Penegak Hukum) seharusnya paham, HP senjata wartawan. Saat ini HP alat penting wartawan untuk menjalankan tugas dengan cepat, tepat, dan akurat, selain alat komunikasi. Mengambil gambar, merekam suara dan mendokumentasikan fakta yang kemudian diolah menjadi informasi bermanfaat bagi publik. Seperti senjata api, HT, pentungan, perisai, mesin penyadap, HP dan berbagai peralatan lain bagi Polisi.

Wajib dipahami, Pilar Demokrasi Kebebasan Pers diatur UU Pers No. 40 Tahun 1999. Pilar demokrasi harus dijaga. Wartawan memiliki hak mencari, mengumpulkan, dan menyebarluaskan informasi kepada masyarakat. Pembatasan terhadap alat kerja wartawan termasuk HP, dapat menghambat tugas jurnalistik yang pada akhirnya berdampak pada hak publik untuk mendapatkan informasi.

Baca Juga:  Rakernis Bid Propam Polda Sultra T.A 2024: Optimalisasi Pengawasan Melekat untuk Polri yang Presisi

Lha kalau senjata wartawan “disita”, bagaimana?! Pembatasan akses pelarangan HP bagi wartawan seharusnya mempertimbangkan hal ini. Saya jadi memaknai pelarangan membawa HP bagi wartawan, mengandung sinyal, HP membahayakan, membahayakan bagaimana dan bagi siapa?!, apakah membahayakan keamanan atau justru membahayakan mereka yang takut dengan transparansi informasi.!

Agar tidak dimaknai negatif oleh masyarakat luas dan isunya bisa melayang kemana mana, saya harap Kapolri tanggap. Sekurang-kurangnya terbitkan Perkap (Peraturan Kapolri) yang jelas dan tegas serta mengakomodir hak hak Pers.                                      Semoga kebijakan-kebijakan yang ada dapat saling bersinergi demi terwujudnya transparansi dan keterbukaan informasi yang sehat di masyarakat, dan bila perlu Polri berdialog, mari saya fasilitasi.

Baca Juga:  Manton Minta KPK RI Menindaklanjuti Laporan DPD GSPI Sultra Perihal Gedung Asrama Haji dan Jalan Lingkar Kota Kendari Sultra , Lumbung Suara Indonesia.com Revitalisasi pembangunan Gedung Asrama Haji Kota Kendari yang diduga Mangkrak kini terus menjadi perbincangan hangat oleh masyarakat luas maupun para aktivis Sulawesi Tenggara. Salah satunya yang disuarakan oleh Jaringan Nasional Mahasiswa Merdeka (JARNAS MM) pada Rabu, 05/04/2023, didepan Gedung Merah Putih KPK RI. Menanggapi hal tersebut, DPD GSPI Sultra, melalui Manton selaku Ketua Bidang Humas itu kembali mengingatkan pihak KPK RI agar segera menindaklanjuti laporan DPD GSPI Sultra yang di masukan ke KPK RI pada tanggal 20/03/2023 lalu, dengan Nomor 304.47/LP/DPD GSPI-SULTRA/III/2023, Terkait Gedung Asrama Haji yang Diduga Mangkrak dan paket pekerjaan lainnya. Rabu, 05/04/2023. Selain itu kata Manton, Pihaknya juga meminta kepada KPK RI agar memproses Laporan DPD GSPI Sultra, dengan Nomor 304.47/LP/DPD GSPI-SULTRA/III/2023, perihal "Pembangunan Jalan Lingkar Kota Kendari dengan Anggaran kurang lebih Rp. 69 Miliar. Meski demikian, Pihak Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat telah menanggapi laporan DPD GSPI Sultra melalui via WhatsAppnya yang bertuliskan, sebagai berikut : Yth. Pelapor Berdasarkan pengecekan kami, laporan Saudara sedang dalam proses verifikasi oleh petugas kami. Apabila telah selesai akan diberikan tanggapan melalui surat atau telepon kepada alamat/nomor kontak terlampir. Salam, Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat KPK Demikian bunyi WhatsApp tersebut pada tanggal 27/03/2023 lalu. "Kami berharap, agar KPK RI segera memanggil dan memeriksa Kepala BPJN Sultra, Satker, PPK dan Pihak Kontraktor serta oknum - oknum yang diduga terlibat didalamnya, ini khusus laporan kami soal Pembangunan Jalan Lingkar Kota Kendari dengan anggaran sebesar Rp. 69 Miliar kurang lebih. Dan juga terkait Gedung Asrama Haji agar segera dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan lebih lanjut," Harap Manton.

Kawan kawan APH perlu saya ingatkan, tugas kewartawanan/jurnalistik melekat pada setiap Wartawan/Jurnalis. Kapanpun, di manapun dan dalam situasi kondisi apapun. Sama seperti Polisi. Saat lepas tugaspun, tetap Polisi tetap bertanggung jawab menjaga ketertiban dan keamanan, tanpa batasan tempat dan waktu. Wartawan juga demikian.

Jurnalis tetap jurnalis, saat diperiksa sebagai terlapor atau tersangkapun, jurnalis tetap berhak menulis apapun yang terjadi atau dialaminya. Apalagi saat wartawan melapor. Penyidik atau petugas tidak berhak melarang.    Undang undangpun tidak melarang, yang penting kawan-kawan jurnalis tetap taati Kode Etik Jurnalistik saat mempublikasikan dan beretika serta menghormati privasi petugas.

Baca Juga:  Fadli Zon Ingin Presiden Mendatang Bukan Tipe Plastik.

Beberapa waktu lalu bahkan saya pernah menulis dan dipublikasikan ratusan media /jurnalis anggota PJI, Wartawan riskan dikriminalisasi, jadi wartawan wajib mempersenjatai dirinya lebih dari hanya sekedar HP.      Wartawan perlu peralatan tambahan seperti hidden camera,perekam dan peralatan intelijen lainnya.

Sebagai penutup, saya tegaskan, PJI senantiasa mendukung kebebasan pers yang bertanggung jawab dan akan selalu berada di garda terdepan dalam memperjuangkan hak-hak Jurnalis.

Salam Hormat,
Hartanto Boechori
Ketua Umum PJI
Persatuan Jurnalis Indonesia

. . . . . .

Komentar