Kolaka Utara III LumbungsuaraIndonesia.com Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) Provinsi Sulawesi Tenggara mengecam keras aksi penganiayaan yang dilakukan oknum Kepala Desa Mekuasseng, Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Kolaka Utara terhadap seorang wartawan.
Korban adalah M. Nawir Ndepa, wartawan yang bertugas di Kolaka Utara. Ia harus dilarikan ke RSUD Lasusua setelah dipukul menggunakan parang oleh Kepala Desa Mekuasseng berinisial H, hingga mengalami luka robek di bagian kepala dan wajah.
Ketua PJI Sultra, Agussalim Patunru, mengatakan tindakan tersebut adalah bentuk premanisme dan kejahatan serius terhadap kebebasan Pers.
Kami mengecam keras. Ini tindakan biadab. Wartawan sedang menjalankan tugas jurnalistik malah diserang, dipukul. Ini tidak bisa ditolerir, tegas Agussalim, Minggu malam (27/9/2026) di Kendari.
Dipukul Saat Sedang Meliput Peristiwa berdarah itu terjadi pada Sabtu (26/9/2026) sekitar pukul 12.00 WITA. Saat itu korban sedang meliput kegiatan pembagian uang royalti kepada pemilik lahan oleh PT Kasmar Tiara Raya di Desa Mekuasseng.
Tanpa alasan jelas, pelaku yang diketahui sebagai Kepala Desa Mekuasseng, Herman, tiba-tiba datang dari belakang.
Saya masih duduk di atas motor. Saat menoleh, Kepala Desa itu sudah mencabut parangnya dan langsung memukul ke arah kepala dan telinga saya. Saya langsung jatuh, ungkap Nawir dari ruang perawatan RSUD Lasusua.
Nawir mengaku tidak sempat menghindar. Pelaku memukul berkali-kali hingga wajah dan kepalanya mengeluarkan darah.
Sekarang saya masih dirawat di Rumah Sakit Lasusua. Kepala saya masih terasa pusing, ujarnya.
Diduga Dendam Pemberitaan
Nawir mengungkapkan, aksi kekerasan ini bukan yang pertama. Ia sudah lama mendapat ancaman dari oknum Kades tersebut setelah memberitakan dugaan keterlibatan Kepala Desa di lingkungan PT Kasmar Tiar Raya.
Sejak berita itu tayang, saya kerap mendapat ancaman dari Herman, katanya.
Atas kejadian tersebut, korban telah membuat laporan resmi di Kepolisian Resor (Polres) Kolaka Utara.
Saya sudah melaporkan ke pihak kepolisian. Kita tunggu bagaimana kelanjutannya, tegas Nawir.
PJI Minta Polisi Tangkap Pelaku
PJI Sultra mendesak Kapolres Kolaka Utara untuk segera menangkap dan menahan pelaku. PJI menilai perbuatan pelaku melanggar Pasal 18 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
Ini bukan hanya penganiayaan biasa, tapi upaya membungkam pers. Kami akan kawal kasus ini sampai tuntas dan akan bersurat ke Dewan Pers, Komnas HAM, dan Bupati Kolaka Utara untuk mencopot oknum Kades tersebut, tutup Agussalim.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kepala Desa Mekuasseng belum memberikan keterangan resmi.


.
.
.
.
.
.
.
.
.





Komentar