Wartawan Dianiaya Pakai Parang Saat Meliput, PJI Sultra : Ini Ancaman Serius bagi Kebebasan Pers

News153 views

Kolaka Utara III LumbungsuaraIndonesia.com         Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) Provinsi Sulawesi Tenggara mengecam keras aksi penganiayaan yang dilakukan oknum Kepala Desa Mekuasseng, Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Kolaka Utara terhadap seorang wartawan.

Korban adalah M. Nawir Ndepa, wartawan yang bertugas di Kolaka Utara. Ia harus dilarikan ke RSUD Lasusua setelah dipukul menggunakan parang oleh Kepala Desa Mekuasseng berinisial H, hingga mengalami luka robek di bagian kepala dan wajah.

Ketua PJI Sultra, Agussalim Patunru, mengatakan tindakan tersebut adalah bentuk premanisme dan kejahatan serius terhadap kebebasan Pers.

Kami mengecam keras. Ini tindakan biadab. Wartawan sedang menjalankan tugas jurnalistik malah diserang, dipukul. Ini tidak bisa ditolerir, tegas Agussalim, Minggu malam (27/9/2026) di Kendari.

Baca Juga:  Luar Biasa, Demi Pelaku UMKM Kadin Sultra Gandeng Kemenkumham, Gratiskan Cetak E-Katalog

  Dipukul Saat Sedang Meliput            Peristiwa berdarah itu terjadi pada Sabtu (26/9/2026) sekitar pukul 12.00 WITA. Saat itu korban sedang meliput kegiatan pembagian uang royalti kepada pemilik lahan oleh PT Kasmar Tiara Raya di Desa Mekuasseng.

Tanpa alasan jelas, pelaku yang diketahui sebagai Kepala Desa Mekuasseng, Herman, tiba-tiba datang dari belakang.

Saya masih duduk di atas motor. Saat menoleh, Kepala Desa itu sudah mencabut parangnya dan langsung memukul ke arah kepala dan telinga saya. Saya langsung jatuh, ungkap Nawir dari ruang perawatan RSUD Lasusua.

Baca Juga:  Wakapolda Sultra Buka Taklimat Awal Pelaksanaan Audit Kinerja Tahap II

Nawir mengaku tidak sempat menghindar. Pelaku memukul berkali-kali hingga wajah dan kepalanya mengeluarkan darah.

Sekarang saya masih dirawat di Rumah Sakit Lasusua. Kepala saya masih terasa pusing, ujarnya.

Diduga Dendam Pemberitaan

Nawir mengungkapkan, aksi kekerasan ini bukan yang pertama. Ia sudah lama mendapat ancaman dari oknum Kades tersebut setelah memberitakan dugaan keterlibatan Kepala Desa di lingkungan PT Kasmar Tiar Raya.

Sejak berita itu tayang, saya kerap mendapat ancaman dari Herman, katanya.

Atas kejadian tersebut, korban telah membuat laporan resmi di Kepolisian Resor (Polres) Kolaka Utara.

Baca Juga:  Ketua Dewan Pers Apresiasi Polri atas Dukungan dalam Menjaga Kemerdekaan Pers

Saya sudah melaporkan ke pihak kepolisian. Kita tunggu bagaimana kelanjutannya, tegas Nawir.

PJI Minta Polisi Tangkap Pelaku

PJI Sultra mendesak Kapolres Kolaka Utara untuk segera menangkap dan menahan pelaku. PJI menilai perbuatan pelaku melanggar Pasal 18 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

Ini bukan hanya penganiayaan biasa, tapi upaya membungkam pers. Kami akan kawal kasus ini sampai tuntas dan akan bersurat ke Dewan Pers, Komnas HAM, dan Bupati Kolaka Utara untuk mencopot oknum Kades tersebut, tutup Agussalim.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kepala Desa Mekuasseng belum memberikan keterangan resmi.

. . . . . . . . .

Komentar