Kendari III LumbungsuaraIndonesia.com Penyelidikan terhadap dugaan kepemilikan senjata api rakitan dan peredaran amunisi aktif di Kota Kendari memasuki babak baru. Tim URC Buser77 Satreskrim bersama Unit Kamneg Satintelkam Polresta Kendari kembali mengembangkan hasil penyidikan dan mengamankan seorang pria berinisial No (38) yang diduga memiliki keterkaitan dengan distribusi sejumlah jenis amunisi.
Pengungkapan tersebut merupakan bagian dari pengembangan perkara yang sebelumnya mengarah pada temuan senjata rakitan laras panjang dan laras pendek, senjata tajam, serta amunisi aktif kaliber 5,56 mm di sejumlah lokasi di Kota Kendari.
No diamankan pada Jumat (18/9/2026) sekitar pukul 01.38 WITA.
Dari hasil pemeriksaan awal, penyidik memperoleh sejumlah keterangan yang membuka indikasi adanya mata rantai perolehan dan distribusi amunisi yang melibatkan lebih dari satu orang.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh penyidik, No mengaku pernah menyerahkan tujuh butir amunisi tajam kepada seorang pria berinisial Mu pada 9 September 2026. Penyerahan tersebut disebut berlangsung di kediaman No yang berada di kawasan Jalan Anawai, Kecamatan Wua-Wua, Kota Kendari.
Rangkaian peristiwa kemudian berkembang pada hari berikutnya. No bersama rekannya, Ar, mendatangi kediaman Mu di Jalan Cendana untuk melakukan pemasangan pendingin ruangan atau AC atas permintaan pemilik rumah.
Saat berada di lokasi, keduanya diduga melihat seorang pria berinisial K datang membawa senjata rakitan laras pendek yang disebut milik Mu. Dalam kesempatan tersebut, K bahkan disebut menggunakan alat gerinda milik No untuk melakukan perbaikan terhadap senjata tersebut.
Situasi itu kemudian berkembang ketika Mu diduga mengambil sebuah senjata rakitan laras panjang jenis PCP yang berada di dalam kendaraan yang digunakan No dan Ar. Setelah itu, Mu bersama K meninggalkan lokasi.
Temuan tersebut menjadi bagian penting dalam rangkaian penyelidikan karena menghubungkan dugaan kepemilikan amunisi dengan keberadaan senjata rakitan yang sebelumnya telah menjadi objek penyidikan Polresta Kendari.
Dari Amunisi hingga transaksi Narkotika
dalam pemeriksaan, No juga mengungkapkan sumber amunisi yang diperolehnya. Ia mengaku mendapatkan sejumlah peluru dari rekannya berinisial Iw, yang disebut berdomisili di kawasan Anawai.
Tidak berhenti pada kepemilikan, penyidik juga mendalami pengakuan No mengenai aktivitas penjualan berbagai jenis amunisi.
Jenis yang disebut antara lain peluru karet, peluru hampa, hingga peluru tajam.
Menurut keterangan No, amunisi tersebut diperjualbelikan dengan kisaran harga Rp500 ribu hingga Rp800 ribu untuk setiap 20 butir.
Yang menarik, penyidik juga menemukan dugaan adanya pola transaksi selain menggunakan uang. Sebagian amunisi disebut pernah ditukarkan dengan narkotika jenis sabu kepada seorang pria berinisial Ri di kawasan Kampung Salo.
Keterangan tersebut masih menjadi bagian dari materi penyidikan dan pendalaman aparat untuk memastikan pola transaksi, sumber amunisi, serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam rantai distribusinya.
No juga disebut mengakui bahwa keuntungan dari aktivitas tersebut dibagi bersama Iw. Uang hasil transaksi, berdasarkan keterangannya kepada penyidik, digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Sejumlah Barang Bukti Diamankan
Pengembangan perkara kemudian dilanjutkan dengan penggeledahan di kediaman No di Jalan Anawai, Kelurahan Anawai, Kecamatan Wua-Wua.
Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang diselidiki.
Barang bukti tersebut meliputi 57 butir peluru karet kaliber 5,56 mm, 46 selongsong peluru FN, satu butir peluru hampa kaliber 5,56 mm, serta satu butir peluru tajam kaliber 5,56 mm.
Selain itu, polisi turut mengamankan satu bilah samurai, satu bilah parang, satu unit senapan angin jenis PCP berwarna hitam, serta satu wadah yang berisi alat hisap dan alat takar yang diduga berkaitan dengan narkotika jenis sabu.
Rangkaian barang bukti tersebut kini menjadi bagian dari proses penyidikan untuk memperjelas hubungan antara kepemilikan amunisi, senjata rakitan, serta dugaan transaksi narkotika yang disebut dalam keterangan pemeriksaan.
Atas perkara tersebut, No disangkakan melanggar Pasal 307 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Polresta Kendari masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut. Penyidik juga terus menelusuri asal-usul amunisi, jalur distribusi, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam rangkaian kepemilikan dan peredaran amunisi maupun senjata rakitan di wilayah Kota Kendari.
Pengembangan kasus ini menjadi penting untuk mengurai apakah temuan tersebut berdiri sebagai peristiwa individual atau merupakan bagian dari jaringan distribusi yang lebih luas. Kepastian mengenai hal tersebut sepenuhnya menunggu hasil penyidikan dan pembuktian lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.


.
.
.
.
.
.
.
.
.





Komentar