Barcode Pertalite Diduga Disalahgunakan Berulang, SPBU Akui Ada Kelonggaran: Celah Subsidi Mengarah ke Pengepul?

News190 views

Kendari III LumbungsuaraIndonesia.com Sistem barcode dalam penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi sejatinya dibangun untuk memperkuat pengendalian distribusi dan memastikan subsidi pemerintah diterima oleh konsumen yang memenuhi ketentuan.

Namun, dugaan penggunaan barcode milik konsumen oleh kendaraan lain secara berulang di Kota Kendari dan Ranomeeto, Sulawesi Tenggara, justru membuka pertanyaan lebih serius mengenai efektivitas sistem verifikasi di tingkat Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
Persoalannya tidak lagi semata-mata mengenai sebuah barcode yang digunakan oleh orang lain.

Jika dugaan tersebut benar terjadi secara berulang, maka perlu ditelusuri apakah terdapat pola, pihak yang memperoleh keuntungan, serta kemungkinan adanya BBM bersubsidi yang dikumpulkan dan dialihkan kepada pihak lain atau pengepul.

Pertanyaan inilah yang kini membutuhkan pemeriksaan serius dari Pertamina, BPH Migas dan aparat penegak hukum.

Barcode Konsumen Tercatat Digunakan Kendaraan Lain.
Dugaan tersebut bermula dari pengakuan seorang konsumen kendaraan roda empat di Kota Kendari yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Konsumen tersebut mengaku mengalami persoalan ketika hendak melakukan pengisian Pertalite di salah satu SPBU kawasan Wulele, Kota Kendari.

Ia mengaku telah mengantre selama kurang lebih dua jam. Namun, ketika tiba gilirannya melakukan pengisian, petugas SPBU menyampaikan bahwa barcode kendaraannya telah tercatat digunakan untuk transaksi di SPBU lain.

Begitu mau mengisi, ternyata barcode saya sudah digunakan di SPBU Ranomeeto sekitar pukul 12 siang dan diisi sekitar 50 liter,” ungkapnya kepada Media ini melalui pesan WhatsApp.

Informasi tersebut membuat konsumen mempertanyakan bagaimana barcode yang terdaftar atas kendaraannya dapat digunakan oleh kendaraan lain tanpa sepengetahuannya.
Ia menduga terdapat kemungkinan ketidaksesuaian antara barcode, nomor polisi dan kendaraan yang melakukan transaksi.
Bahkan, ia tidak menutup kemungkinan barcode tersebut telah disalin atau difoto oleh pihak tertentu kemudian digunakan untuk memperoleh BBM bersubsidi.

Mereka telah mengisi kendaraan tanpa meneliti kesesuaian barcode dan pelat mobil. Saya sudah protes juga di SPBU Ranomeeto dan mereka akui, ujarnya.

Mengaku Menemukan Transaksi Berulang
Persoalan tersebut menurut konsumen bukan merupakan kejadian satu kali.
Ia mengaku melakukan pengecekan terhadap riwayat transaksi penggunaan BBM melalui aplikasi MyPertamina dengan bantuan seorang rekannya yang bekerja di salah satu SPBU di Kota Kendari.

Dari pengecekan yang diklaimnya tersebut, ia mengaku menemukan sejumlah transaksi menggunakan barcode miliknya yang tidak pernah dilakukan olehnya.

Bahkan, penggunaan barcode tersebut disebut telah berlangsung selama beberapa hari dengan total transaksi yang menurut pengakuannya mencapai sekitar Rp500 ribu.

Iya, ternyata sudah beberapa hari dia pakai barcode saya. Itu yang mengisi Rp500 ribu semua orang lain yang pakai, ungkapnya.
Klaim tersebut tentu masih membutuhkan verifikasi melalui data resmi sistem transaksi.

Jika data tersebut benar, maka pemeriksaan seharusnya tidak berhenti pada satu transaksi. Seluruh riwayat penggunaan barcode perlu ditelusuri untuk mengetahui waktu transaksi, lokasi SPBU, volume BBM, nomor polisi kendaraan dan identitas kendaraan yang melakukan pengisian.

Dari data tersebut kemudian dapat diketahui apakah transaksi tersebut merupakan kejadian sporadis atau justru menunjukkan pola penggunaan barcode secara berulang.

SPBU Akui Ada Pengisian Tidak Sesuai Barcode dan Pelat.
Persoalan menjadi semakin serius setelah salah seorang karyawan SPBU Ranomeeto yang dikonfirmasi tidak menampik adanya pengisian BBM yang dalam kondisi tertentu tidak sesuai antara barcode dengan pelat kendaraan.

Menurut karyawan tersebut, petugas terkadang menggunakan pertimbangan kemanusiaan terhadap konsumen yang mengalami kesulitan memperoleh BBM.

Kalau di sini, kita pakai pertimbangan kemanusiaan. Jadi kalau ada yang datang bisa pakai barcode keluarganya, tapi dengan memastikannya terlebih dulu, ungkapnya.
Ia mencontohkan seorang pengemudi perempuan yang disebut telah mengantre berjam-jam tetapi tidak mendapatkan BBM.

Baca Juga:  Surya Paloh Geram ! Perintahkan Fraksinya di DPR RI Panggil KPK soal OTT Bupati Kolaka Timur

Menurut pengakuannya, perempuan tersebut bahkan menangis dan tidak bersedia meninggalkan kantor SPBU sehingga petugas akhirnya memberikan pengisian.
Dia menangis di kantor kami, tidak mau pulang, jadi mau tidak mau terpaksa kami isikan, ujarnya di ruang kerjanya, Rabu, 26/8/2026.

Pengakuan tersebut perlu mendapat perhatian karena menunjukkan adanya diskresi pelayanan di tingkat operasional.
Persoalannya kemudian adalah apakah kelonggaran tersebut benar-benar hanya diberikan dalam keadaan khusus dan bersifat insidental, atau telah berkembang menjadi praktik yang dilakukan berulang kali.

Jika kelonggaran prosedur dilakukan tanpa standar verifikasi yang jelas, maka terdapat potensi munculnya celah yang dapat dimanfaatkan oleh pihak tertentu.

Alasan Kemanusiaan dan Batas Kepatuhan
Dalam perspektif tata kelola subsidi publik, pertimbangan kemanusiaan memang penting. Namun, pelayanan BBM bersubsidi tetap membutuhkan mekanisme yang terukur dan dapat dipertanggungjawabkan.

Jika satu kendaraan dapat menggunakan barcode kendaraan lain hanya karena alasan tertentu, maka perlu dipastikan apakah terdapat prosedur resmi yang mengatur pengecualian tersebut.

Sebab, sistem digital akan kehilangan sebagian fungsi pengendaliannya apabila data transaksi tidak lagi mencerminkan kendaraan yang sebenarnya menerima BBM.

Pada titik inilah diperlukan pembedaan antara kesalahan pelayanan, pelanggaran prosedur dan penyalahgunaan BBM bersubsidi yang dilakukan dengan sengaja untuk memperoleh keuntungan.
Ketiganya memiliki konsekuensi hukum yang berbeda.

Muncul Dugaan Motif Ekonomi
Dugaan menjadi lebih serius apabila penggunaan barcode secara berulang ternyata tidak berhenti pada pemenuhan kebutuhan pribadi, tetapi BBM yang diperoleh kemudian dikumpulkan dan dialihkan kepada pihak lain atau pengepul untuk mendapatkan keuntungan.

Skenario tersebut tentu belum dapat dinyatakan sebagai fakta dalam kasus ini.
Namun, secara investigatif, kemungkinan tersebut layak diperiksa apabila ditemukan pola transaksi yang tidak wajar.

Misalnya, satu kendaraan menggunakan banyak barcode berbeda, terjadi pengisian berulang dalam waktu berdekatan, volume pengisian tidak sebanding dengan kebutuhan normal, atau terdapat kendaraan tertentu yang secara konsisten melakukan transaksi menggunakan barcode milik orang lain.

Jika kemudian BBM tersebut diketahui dikumpulkan dan dijual kembali kepada pengepul, maka konstruksi persoalannya berubah secara signifikan.

Rantai yang perlu diperiksa menjadi:
barcode konsumen → kendaraan lain → pengisian BBM subsidi → pengumpulan → pengepul → keuntungan ekonomi.
Apabila rangkaian tersebut dapat dibuktikan, maka perkara tidak lagi sekadar menyangkut kesalahan pencocokan barcode, tetapi berpotensi masuk dalam wilayah penyalahgunaan distribusi dan/atau niaga BBM bersubsidi.

Pasal 55 UU Migas Mengatur Ancaman Pidana
Secara hukum, salah satu ketentuan yang relevan untuk diuji adalah Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui ketentuan peraturan perundang-undangan terkait.

BPH Migas dalam sejumlah penanganan kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi merujuk Pasal 55 tersebut. Ketentuan itu mengatur bahwa pihak yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dikenai pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp. 60 miliar.

Ketentuan tersebut menjadi relevan apabila hasil penyelidikan nantinya menemukan bahwa BBM subsidi tidak hanya diperoleh oleh pihak yang tidak berhak, tetapi juga dialihkan, diperjualbelikan atau diniagakan secara melawan ketentuan untuk memperoleh keuntungan.

Penyidik tetap perlu membuktikan siapa pelakunya, apa perannya, bagaimana mekanisme memperoleh BBM, apakah terdapat kesengajaan, serta apakah BBM tersebut kemudian disalahgunakan atau diniagakan.

Begitu pula pengelola SPBU tidak dapat dinyatakan melakukan tindak pidana hanya berdasarkan adanya keluhan konsumen.
Yang perlu dibuktikan adalah apakah terdapat pengetahuan, kesengajaan, keterlibatan, pembiaran yang disengaja, atau keuntungan tertentu dari praktik tersebut.

Baca Juga:  Operasi Zebra Anoa 2024, Polres Konawe Utara Gelar Razia Kendaraan di Poros Jalan Trans Sulawesi

Jika seorang petugas secara sadar dan berulang memberikan BBM subsidi kepada kendaraan yang tidak sesuai, kemudian mengetahui bahwa BBM tersebut dikumpulkan untuk dijual kembali, konstruksi hukumnya tentu berbeda dengan petugas yang melakukan kesalahan administratif tanpa mengetahui tujuan akhir BBM tersebut.

Karena itu, pemeriksaan harus diarahkan pada peran masing-masing pihak, bukan melakukan generalisasi terhadap seluruh pekerja SPBU.

Perpres tentang Distribusi BBM Juga Menjadi Kerangka Pengawasan.
Selain UU Migas, penyediaan dan pendistribusian BBM juga berada dalam kerangka Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM, yang telah beberapa kali diubah, terakhir antara lain melalui Perpres Nomor 117 Tahun 2021.

Perpres tersebut pada dasarnya menjadi bagian dari kerangka kebijakan pemerintah dalam mengatur penyediaan dan pendistribusian BBM serta penataan subsidi agar lebih tepat sasaran.
Karena itu, distribusi BBM bersubsidi tidak dapat dipandang sebagai transaksi perdagangan biasa.

Di dalamnya terdapat kepentingan publik dan kebijakan fiskal Negara.
Subsidi diberikan dengan tujuan tertentu dan kepada kelompok pengguna yang telah ditentukan.

Maka, ketika BBM bersubsidi diduga dialihkan kepada pihak yang tidak berhak atau dijual kembali demi keuntungan, persoalannya bukan hanya merugikan konsumen yang seharusnya memperoleh subsidi, tetapi juga berpotensi mengganggu tujuan kebijakan subsidi pemerintah.

Pengakuan Tekanan dari Oknum Luar.
Selain persoalan barcode, pihak SPBU juga mengaku menghadapi tekanan dari pihak luar.

Di sini kadang datang orang yang bawa parang. Jadi mau tidak mau kami harus isi. Kami sudah hubungi aparat keamanan juga, tutupnya.

Pernyataan tersebut merupakan klaim yang serius dan perlu diverifikasi lebih lanjut.
Jika benar terjadi intimidasi terhadap petugas SPBU, aparat keamanan perlu memastikan apakah terdapat laporan resmi, siapa pihak yang dimaksud, serta bagaimana bentuk tekanan yang terjadi.

Sebab, apabila petugas memang menghadapi ancaman ketika menegakkan prosedur, maka persoalan pengawasan BBM bersubsidi tidak hanya menyangkut administrasi transaksi, tetapi juga menyentuh aspek keamanan dan penegakan hukum.

Aktivis : Jangan Sampai Subsidi Bocor.
Terpisah, aktivis Sulawesi Tenggara dari LPM Sultra, Ados Nuklir, menilai rangkaian persoalan tersebut perlu dilihat sebagai persoalan tata kelola distribusi BBM bersubsidi.

Menurutnya, kondisi masyarakat yang harus mengantre panjang memang dapat menimbulkan pertimbangan kemanusiaan.
Namun, alasan tersebut tidak boleh menjadi celah yang menghilangkan fungsi pengawasan.

Memang, antrean BBM yang panjang dan kondisi masyarakat yang kesulitan membuat empati muncul. Tapi ‘kemanusiaan’ tidak bisa dijadikan satu-satunya alasan untuk mengangkangi undang-undang yang berlaku,” ungkap Ados Nuklir, Kamis (27/8/2026).

Jika setiap SPBU memberi kelonggaran dengan alasan yang sama, maka sistem barcode yang dibuat Pertamina akan lumpuh. Subsidi yang dananya berasal dari pajak rakyat justru bocor ke kendaraan yang tidak berhak, tambahnya.

Ados menilai lemahnya verifikasi juga dapat membuka peluang penyalahgunaan barcode.
Barcode milik warga, menurut dia, dapat saja difoto atau disalin kemudian digunakan berulang kali apabila tidak terdapat mekanisme pengawasan yang memadai.

Barcode milik warga bisa difoto, dijual, lalu dipakai berkali-kali oleh mobil bodong. Korbannya masyarakat kecil yang antre dengan sabar, tegasnya.

Pernyataan mengenai barcode yang diperjualbelikan maupun digunakan kendaraan lain tersebut tetap merupakan dugaan yang harus dibuktikan melalui penyelidikan.

Audit Transaksi Menjadi Kunci.
Untuk mengetahui apakah kasus tersebut hanya merupakan kesalahan prosedur atau bagian dari pola penyalahgunaan, Pertamina dan pihak berwenang perlu melakukan audit terhadap data transaksi.

Baca Juga:  Personel Polda Sultra Amankan Rapat Paripurna Pengucapan Sumpah Anggota DPRD Periode 2024-2029

Sedikitnya terdapat sejumlah data yang penting untuk diperiksa:
riwayat seluruh transaksi barcode yang dipersoalkan ;
tanggal dan waktu setiap transaksi;
lokasi SPBU;
volume BBM yang dibeli;
nomor polisi kendaraan;
identitas kendaraan;
rekaman CCTV;
petugas yang melayani transaksi;
pola penggunaan barcode;
serta hubungan antara kendaraan yang melakukan pengisian dengan pihak lain yang diduga menerima atau menampung BBM.

Apabila ditemukan satu kendaraan menggunakan banyak barcode berbeda, atau satu barcode digunakan oleh sejumlah kendaraan, maka pola tersebut patut menjadi objek pemeriksaan.

Demikian pula jika terdapat transaksi berulang dalam jumlah dan waktu yang tidak wajar.
Data digital dalam hal ini justru menjadi instrumen penting untuk menguji dugaan tersebut secara objektif.

Pertamina, BPH Migas dan DPRD Sultra Perlu Turun Tangan.
Kasus tersebut semestinya tidak berhenti pada klarifikasi antara konsumen dan SPBU.
Pertamina perlu memastikan apakah terdapat pelanggaran terhadap mekanisme pelayanan dan verifikasi BBM bersubsidi.
BPH Migas sebagai lembaga yang memiliki fungsi pengaturan dan pengawasan hilir juga perlu memberikan perhatian apabila terdapat dugaan penyalahgunaan distribusi BBM subsidi.

Sementara DPRD Sulawesi Tenggara melalui fungsi pengawasan dapat meminta penjelasan pihak terkait apabila ditemukan persoalan distribusi BBM bersubsidi yang berulang di daerah.

Pengawasan tersebut penting agar subsidi negara tidak hanya tercatat secara administratif, tetapi benar-benar diterima oleh konsumen yang menjadi sasaran kebijakan.

Menunggu Klarifikasi Resmi.
Sampai berita ini diturunkan, belum diperoleh tanggapan resmi dari Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi maupun BPH Migas mengenai dugaan penggunaan barcode konsumen oleh kendaraan lain serta pengakuan pihak SPBU Ranomeeto.

Perlu ditegaskan bahwa dugaan barcode konsumen disalin, difoto, diperjualbelikan, digunakan berulang kali, ataupun BBM subsidi disalurkan kepada pengepul untuk memperoleh keuntungan belum dapat dinyatakan sebagai fakta sebelum terdapat bukti dan hasil pemeriksaan resmi.

Demikian pula belum dapat disimpulkan bahwa pengelola SPBU atau seluruh petugas terlibat dalam penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Namun, apabila dugaan penggunaan barcode secara berulang dapat dibuktikan dan kemudian ditemukan adanya pengumpulan serta penjualan kembali BBM subsidi kepada pihak lain untuk memperoleh keuntungan, maka persoalannya memiliki dimensi hukum yang jauh lebih serius.

Pada titik tersebut, aparat tidak cukup hanya memeriksa transaksi.
Rantai distribusinya harus dibongkar.
Siapa yang menggunakan barcode?
Siapa yang menyediakan barcode?
Kendaraan mana yang mengisi?
Siapa yang menerima BBM?
Di mana BBM tersebut dikumpulkan?
Siapa pengepulnya?
Berapa keuntungan yang diperoleh?

Dan yang paling penting:
Apakah ada pihak di dalam rantai pelayanan SPBU yang mengetahui, membiarkan, memfasilitasi atau ikut memperoleh keuntungan dari praktik tersebut?

Pertanyaan-pertanyaan itulah yang seharusnya dijawab melalui pemeriksaan berbasis data.

Sebab, apabila subsidi yang seharusnya dinikmati masyarakat justru bocor melalui celah barcode dan berakhir pada tangan pihak yang mengambil keuntungan, maka yang dirugikan bukan hanya seorang konsumen.

Yang dirugikan adalah masyarakat pengguna BBM bersubsidi dan negara yang mengalokasikan anggaran untuk subsidi tersebut.

Karena itu, dugaan yang muncul di SPBU Ranomeeto patut dipandang sebagai alarm bagi sistem pengawasan distribusi BBM bersubsidi di Sulawesi Tenggara.
Jika terbukti hanya merupakan kesalahan prosedur, maka harus dilakukan pembenahan.

Namun apabila ditemukan pola yang disengaja, berulang, terorganisasi dan berorientasi keuntungan, maka aparat penegak hukum perlu menelusurinya berdasarkan ketentuan pidana yang berlaku.
Jangan sampai barcode yang seharusnya menjadi alat pengaman subsidi, justru berubah menjadi pintu masuk kebocoran subsidi.

. . . . . . . . < img src = "https://lumbungsuaraindonesia.com/wp-content/uploads/2026/05/IMG-20260502-WA0001.jpg"/> . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .

Komentar