Di Balik Proyek RSUD Kolaka Timur Rp 30 Miliar: Upah Pekerja Dipersoalkan, Tanggung Jawab Perusahaan dan KPA Dipertanyakan

News330 views

Koltim III LumbungsuaraIndonesia.com Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kolaka Timur yang bersumber dari anggaran pemerintah dengan nilai kontrak mencapai sekitar Rp.30 Miliar lebih kini tidak hanya menjadi perhatian dari sisi pembangunan fisik.

Persoalan lain muncul dari balik proyek tersebut. Sejumlah pekerja mengaku belum menerima hak upah secara penuh setelah pembayaran yang seharusnya diterima pekerja diduga tidak sampai seluruhnya ke tangan mereka.

Persoalan itu menyeret nama PT Arafah Alam Sejahtera selaku kontraktor pelaksana serta memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme hubungan kerja antara perusahaan, mandor dan para pekerja di lapangan.

Berdasarkan papan informasi proyek yang terpasang di lokasi, pekerjaan tersebut merupakan Pembangunan RSUD Kolaka Timur (DAK) Tahun Anggaran 2026, dengan nomor kontrak 000.3.2/001/PA-DINKES/KTRK/DAK/IV/2026, nilai kontrak sekitar Rp.30.Miliar lebih berlokasi di Desa Orawa, Kecamatan Tirawuta, Kabupaten Kolaka Timur.

Dalam papan proyek juga tercantum PT Arafah Alam Sejahtera sebagai kontraktor pelaksana dan PT Sangkuriang sebagai konsultan pengawas.
Namun, di tengah proyek bernilai puluhan miliar rupiah tersebut, sejumlah pekerja justru mengaku masih menunggu pembayaran hak mereka.

Mandor Diduga Membawa Kabur Upah Pekerja.
Salah seorang pekerja, Zaki, mengungkapkan keresahan para pekerja bermula setelah mandor bernama Arpin diduga membawa kabur uang yang diperuntukkan bagi pembayaran upah pekerja.

Menurut Zaki, persoalan tersebut telah dilaporkan kepada Polres Kolaka Timur. Ia juga mengaku telah berkomunikasi dengan pihak perusahaan untuk meminta agar hak para pekerja tetap diselesaikan.
Namun, menurutnya, Perusahaan berargumentasi bahwa Arpin merupakan mitra perorangan yang bekerja berdasarkan perjanjian dengan perusahaan sehingga pembayaran upah dari mandor kepada para pekerja bukan menjadi tanggung jawab langsung PT Arafah Alam Sejahtera.

Langkah awal saya mengadukan Arpin ke Polres Kolaka Timur. Setelah itu saya berkomunikasi dengan pihak PT. Tetapi kami mendapat kesan perusahaan tidak bertanggung jawab penuh terhadap pelunasan gaji kami, ujar Zaki.

Karena persoalan tersebut tidak kunjung mendapatkan penyelesaian secara penuh, Zaki bersama sejumlah rekannya kemudian berkonsultasi dengan penasihat hukum dan melaporkan persoalan tersebut kepada Dinas Tenaga Kerja untuk mendapatkan penyelesaian sesuai ketentuan yang berlaku.

Persoalan semakin menarik perhatian setelah pihak perusahaan melalui bendahara proyek disebut hanya membayarkan sekitar 50 persen dari sisa pembayaran pekerja yang sebelumnya diduga tidak diterima akibat persoalan dengan mandor.

Pembayaran tersebut disebut sebagai bentuk solidaritas dan empati perusahaan terhadap pekerja.
Namun bagi pekerja, persoalannya bukan sekadar ada atau tidak adanya pemberian uang solidaritas.
Yang dipersoalkan adalah hak upah yang seharusnya diterima secara penuh atas pekerjaan yang telah mereka laksanakan.

Dalam PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yang telah diubah melalui PP Nomor 51 Tahun 2023, Pasal 53 pada pokoknya mengatur bahwa upah wajib dibayarkan pengusaha kepada pekerja/buruh yang bersangkutan. Pasal 54 ayat (2) mengatur bahwa upah harus dibayarkan seluruhnya pada setiap periode dan tanggal pembayaran, sementara Pasal 55 mewajibkan pengusaha membayar upah pada waktu yang telah diperjanjikan.

Baca Juga:  Kepala KUPP Kelas III Lapuko Gelar Sosialisasi dan Bagikan Life Jacket Kepada Nelayan                 

Dengan demikian, apabila berdasarkan pemeriksaan nantinya terbukti terdapat hubungan kerja antara pekerja dengan pihak yang secara hukum berkedudukan sebagai pengusaha, maka persoalan pembayaran upah tidak dapat semata-mata diselesaikan dengan alasan bahwa uang telah diserahkan kepada seorang mandor.

Justru perlu dibuktikan siapa yang secara hukum bertanggung jawab terhadap pembayaran upah tersebut dan apakah kewajiban pembayaran telah benar-benar terpenuhi.

Peran Mandor Perlu Dibuka Secara Terang.
Di sinilah persoalan hukum dan administrasi proyek perlu diperiksa secara menyeluruh.
Apakah Arpin benar-benar merupakan mitra perorangan independen, ataukah ia sebenarnya menjalankan fungsi sebagai mandor yang bekerja dalam struktur pelaksanaan pekerjaan PT Arafah Alam Sejahtera?

Pertanyaan berikutnya adalah :
Siapa yang merekrut para pekerja?
Siapa yang menentukan besaran upah?
Siapa yang mengatur jam dan pekerjaan para pekerja?
Siapa yang mengawasi pekerjaan sehari-hari?
Siapa yang membayar upah?
Dan yang paling penting:
Apa isi perjanjian antara PT Arafah Alam Sejahtera dengan Arpin?

Dokumen tersebut menjadi penting untuk menentukan konstruksi hubungan hukum antara perusahaan, mandor dan pekerja.
Sebab, status seseorang sebagai “mitra” tidak cukup hanya ditentukan berdasarkan penyebutan dalam komunikasi atau perjanjian. Fakta hubungan kerja di lapangan juga perlu diperiksa oleh pihak yang berwenang.

Karena itu, langkah Disnaker untuk memeriksa persoalan ini menjadi penting, terutama dengan meminta bukti kontrak, daftar pekerja, absensi, bukti pembayaran, struktur pelaksanaan pekerjaan dan dokumen lain yang relevan.

UU Jasa Konstruksi Ikut Menjadi Sorotan
Selain aspek ketenagakerjaan, proyek RSUD Kolaka Timur juga berada dalam rezim UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, sebagaimana telah mengalami perubahan.

Undang-undang tersebut mengatur antara lain penyelenggaraan jasa konstruksi, hubungan Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa, tenaga kerja konstruksi, pembinaan, hingga sanksi administratif.

Dalam konstruksi hubungan Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa, regulasi jasa konstruksi juga mengenal kewajiban dan tanggung jawab yang harus dituangkan dalam kontrak.
Karena itu, apabila dalam pelaksanaan proyek terdapat pihak lain atau subpenyedia yang digunakan oleh penyedia utama, maka konstruksi hubungan dan tanggung jawabnya perlu dilihat berdasarkan kontrak dan ketentuan jasa konstruksi.

Dengan kata lain, persoalan pembayaran pekerja tidak seharusnya berhenti pada pernyataan bahwa “uang sudah diberikan kepada mandor”.
Yang harus dibuktikan adalah apakah kewajiban kepada pekerja telah selesai secara hukum dan faktual.

Baca Juga:  Sidang Putusan Supriyani di PN Andoolo Berlangsung Kondusif, Personel Gabungan Lakukan Pengamanan

KPA dan PPK Juga Patut Memberikan Penjelasan.
Sorotan berikutnya mengarah kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Kolaka Timur, terutama pejabat yang mempunyai kewenangan dalam pengelolaan dan pelaksanaan proyek tersebut.

Namun perlu ditegaskan, KPA tidak otomatis menjadi pihak yang harus membayar upah pekerja kontraktor. Hubungan kerja dan kewajiban pembayaran upah harus terlebih dahulu dilihat berdasarkan hubungan hukum antara pekerja dan pengusaha.

Meski demikian, posisi KPA dan PPK tetap penting dalam perspektif pengadaan barang/jasa pemerintah dan pengawasan pelaksanaan kontrak.

Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah telah diubah terakhir melalui Perpres Nomor 46 Tahun 2025. Regulasi tersebut mengatur pengadaan barang/jasa yang dibiayai APBN/APBD serta kewenangan KPA dalam pengadaan. Pasal 10 mengatur bahwa KPA melaksanakan pendelegasian sesuai pelimpahan dari PA dan dapat menugaskan PPK untuk kewenangan tertentu, termasuk tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran dan/atau mengadakan perjanjian dengan pihak lain.

Karena itu, publik berhak mengetahui bagaimana PPK dan KPA memastikan pelaksanaan kontrak oleh penyedia berjalan sesuai ketentuan.

Apalagi proyek tersebut menggunakan anggaran pemerintah dengan nilai kontrak lebih dari Rp. 30 miliar.
Apakah Persoalan Upah Sudah Diketahui PPK dan KPA?

Pertanyaan yang kini patut dijawab secara terbuka adalah :
Apakah PPK mengetahui adanya persoalan pembayaran upah pekerja?
Apakah KPA telah menerima laporan mengenai persoalan tersebut?
Apakah PT Arafah Alam Sejahtera telah diminta memberikan klarifikasi?
Apakah kontrak proyek mengatur kewajiban penyedia terhadap tenaga kerja yang digunakan?
Apakah persoalan tenaga kerja tersebut masuk dalam evaluasi pelaksanaan kontrak?
Dan yang tidak kalah penting:
Apakah seluruh kewajiban penyedia terhadap pekerja telah diverifikasi sebelum dilakukan pembayaran atau proses administrasi kontrak berikutnya?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting bukan untuk menempatkan KPA sebagai pengganti perusahaan dalam membayar upah pekerja, melainkan untuk memastikan bahwa proyek pemerintah yang menggunakan uang negara dilaksanakan dengan tata kelola yang baik, transparan dan sesuai kontrak.

Pengguna Jasa Juga Memiliki Kewajiban dalam Kerangka Jasa Konstruksi
UU Jasa Konstruksi juga memberikan perspektif penting mengenai hubungan Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa.

Dalam penjelasan ketentuan terkait hubungan tersebut, terdapat kewajiban Pengguna Jasa untuk memantau pelaksanaan pemenuhan hak subpenyedia jasa oleh Penyedia Jasa. Regulasi tersebut juga mengatur tanggung jawab atas biaya jasa konstruksi sesuai kontrak.

Artinya, apabila dalam proyek ditemukan adanya pihak yang berstatus subpenyedia atau pihak lain dalam rantai pelaksanaan pekerjaan, maka mekanisme pembayaran dan pemenuhan haknya perlu diperiksa berdasarkan kontrak.

Hal inilah yang membuat persoalan upah pekerja RSUD Kolaka Timur tidak cukup dilihat hanya sebagai persoalan internal antara pekerja dan mandor.

Baca Juga:  Ridwan Bae Menyusuri Sultra, Menjemput Aspirasi dan Memastikan Infrastruktur Tak Lagi Diabaikan

Disnaker Diharapkan Tidak Berhenti pada Mediasi.
Laporan para pekerja kepada Disnaker kini menjadi salah satu pintu penting untuk mencari kepastian hukum.
Pemeriksaan diharapkan tidak hanya menghasilkan pertemuan antara pekerja dan perusahaan, tetapi juga mampu menjawab secara konkret:
Siapa pihak yang mempunyai hubungan kerja dengan para pekerja;
Berapa jumlah pekerja yang belum menerima haknya;

Berapa nilai upah yang belum dibayarkan;
> Apa dasar hubungan hukum antara PT Arafah Alam Sejahtera dan Arpin;
> Apakah pembayaran kepada mandor dapat dianggap sebagai pembayaran upah kepada pekerja;
> Apakah perusahaan telah memenuhi seluruh kewajiban pengupahan;
dan langkah hukum apa yang harus ditempuh apabila ditemukan pelanggaran.

Dengan demikian, persoalan tidak berhenti pada pemberian “uang solidaritas”, tetapi berakhir pada pemenuhan hak pekerja secara utuh berdasarkan ketentuan hukum.
Proyek Puluhan Miliar, Jangan Sampai Hak Pekerja terpinggirkan
Pembangunan RSUD Kolaka Timur merupakan proyek yang berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat.

Nilai kontraknya mencapai sekitar Rp.30, Miliar lebih,  sementara di balik pembangunan fasilitas publik tersebut terdapat tenaga kerja yang mengandalkan upah untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka.
Karena itu, ketika muncul persoalan pembayaran upah, perhatian publik menjadi sesuatu yang wajar.
Proyek pemerintah tidak hanya diukur dari seberapa cepat bangunan berdiri, seberapa besar nilai kontraknya, atau seberapa baik hasil fisiknya.

Tata kelola proyek juga harus tercermin dari bagaimana hak-hak orang yang bekerja di dalamnya dihormati dan dipenuhi.
Pekerja yang telah mengeluarkan tenaga untuk membangun fasilitas pelayanan kesehatan masyarakat tentu berhak memperoleh kepastian atas hasil kerja mereka.

Kini publik menunggu sikap terbuka dari PT Arafah Alam Sejahtera, Dinas Kesehatan Kolaka Timur selaku instansi terkait, KPA, PPK, serta Disnaker Kolaka Timur untuk menjelaskan duduk persoalan tersebut.

Jika memang perusahaan tidak mempunyai kewajiban langsung terhadap pembayaran tertentu, publik tentu berhak mengetahui dasar kontrak dan dasar hukumnya.

Sebaliknya, jika setelah pemeriksaan ditemukan adanya kewajiban perusahaan yang belum dipenuhi, maka hak pekerja harus segera diselesaikan sesuai ketentuan.

Sebab pada akhirnya, upah bukan belas kasihan. Upah adalah hak yang lahir dari
pekerjaan yang telah dilakukan.

Hak Jawab dan Klarifikasi.
Pemberitaan ini disusun berdasarkan keterangan pekerja, informasi mengenai proyek, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang relevan. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab, klarifikasi dan konfirmasi dari PT Arafah Alam Sejahtera, mandor Arpin, Dinas Kesehatan Kabupaten Kolaka Timur, KPA, PPK, konsultan pengawas, maupun pihak terkait lainnya.

. . . . . . . . < img src = "https://lumbungsuaraindonesia.com/wp-content/uploads/2026/05/IMG-20260502-WA0001.jpg"/> . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .

Komentar