Fakultas Hukum UHO Kendari Perkuat Literasi Hukum Masyarakat melalui Program Kelurahan Sadar Hukum Berbasis Restorative Justice

News364 views

Kendari II LumbungsuaraIndonesia.com Fakultas Hukum Universitas Halu Oleo (UHO) terus memperkuat peran perguruan tinggi dalam membangun kesadaran hukum masyarakat melalui Program Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) Terintegrasi Kuliah Kerja Nyata (KKN).

Kali ini, kegiatan tersebut dilaksanakan di Kelurahan Padaleu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, Kamis, 30/7/2026 dengan mengusung tema “Kelurahan Sadar Hukum dan Restorative Justice: Penguatan Pranata Masyarakat dalam Penyelesaian Konflik.”

Program ini menjadi bagian dari implementasi Tri Dharma Perguruan Tinggi yang bertujuan meningkatkan literasi hukum masyarakat sekaligus memperkuat kapasitas pranata sosial dalam menyelesaikan berbagai persoalan melalui pendekatan yang mengedepankan dialog, musyawarah, dan perdamaian.

Dalam kegiatan tersebut, tim dosen Fakultas Hukum UHO memberikan edukasi mengenai konsep, prinsip, dasar hukum, manfaat, hingga mekanisme penerapan Restorative Justice sebagai alternatif penyelesaian perkara tertentu di luar proses peradilan.
Dosen Fakultas Hukum UHO, La Ode Muhammad Kaisar Demaq, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pendekatan Restorative Justice merupakan instrumen hukum yang dapat diterapkan terhadap perkara-perkara yang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga:  Kapolri Pimpin Pelantikan Sejumlah Kapolda dan Pengukuhan 2 Jabatan Baru di Polri

Tidak semua persoalan harus berakhir di pengadilan. Untuk perkara tertentu, penyelesaian melalui mediasi, musyawarah, dan perdamaian justru mampu memberikan rasa keadilan sekaligus menjaga hubungan baik antarwarga, ujarnya.

Menurutnya, penyelesaian konflik berbasis musyawarah tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga mampu memulihkan hubungan sosial yang sempat terganggu akibat terjadinya sengketa di tengah masyarakat.

Sementara itu, Dosen Fakultas Hukum UHO Kendari lainnya, Muhamad Syukri, S.H., M.H., menegaskan bahwa Program PkM Terintegrasi KKN merupakan bentuk nyata kontribusi akademisi dalam memperkuat budaya sadar hukum di tingkat masyarakat.
Ia berharap materi yang disampaikan tidak berhenti sebagai pengetahuan teoritis, tetapi dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari sehingga masyarakat semakin memahami hak dan kewajibannya sebagai warga Negara.

Baca Juga:  Pendekatan Soft Approach oleh Pemerintah Republik Indonesia berhasil, Pilot Philip akhirnya dibebaskan

Kami berharap ilmu yang diberikan tidak berhenti pada kegiatan sosialisasi, tetapi dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari. Dengan meningkatnya kesadaran hukum masyarakat, potensi konflik dapat diminimalkan melalui penyelesaian secara damai yang tetap menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan, katanya.

Selain penyampaian materi, mahasiswa KKN Fakultas Hukum UHO Kendari juga mempresentasikan hasil observasi lapangan mengenai berbagai persoalan sosial dan hukum yang berkembang di Kelurahan Padaleu. Hasil identifikasi tersebut menjadi bahan diskusi bersama masyarakat untuk merumuskan alternatif penyelesaian yang mengedepankan pendekatan kekeluargaan dan prinsip keadilan restoratif.

Baca Juga:  Masyarakat Konawe Elu-Elukan Harmin Ramba Jadi Bupati Konawe Selanjutnya.

Melalui sinergi antara Dosen, mahasiswa, Pemerintah Kelurahan, serta masyarakat, kegiatan ini diharapkan mampu memperkuat kapasitas warga dalam menyelesaikan konflik secara damai, mencegah munculnya perselisihan yang berkepanjangan, sekaligus mewujudkan Kelurahan Padaleu sebagai Kelurahan Sadar Hukum.

Program ini sekaligus menegaskan komitmen Fakultas Hukum Universitas Halu Oleo untuk terus menghadirkan pengabdian yang berdampak nyata bagi masyarakat melalui penguatan literasi hukum, pemberdayaan pranata sosial, serta pengembangan budaya hukum yang berorientasi pada terciptanya kehidupan yang aman, tertib, harmonis, dan berkesinambungan.

. . . . . . . . .

Komentar