Kendari /// LumbungsuraIndonesia.com
PT Dua Putra Sulawesi menyampaikan klarifikasi resmi sekaligus membantah secara tegas pemberitaan yang dimuat oleh salah satu media daring yang mengaitkan nama perusahaan dengan dugaan aktivitas penampungan bahan bakar minyak (BBM) ilegal. Perusahaan menegaskan bahwa informasi tersebut tidak memiliki dasar fakta yang sahih serta dipublikasikan tanpa melalui proses konfirmasi kepada pihak yang diberitakan.
Melalui keterangan resminya, Humas PT Dua Putra Sulawesi menyatakan bahwa seluruh substansi pemberitaan tersebut merupakan informasi yang tidak akurat, tidak terverifikasi secara komprehensif, dan berpotensi menimbulkan persepsi yang keliru di tengah masyarakat. Menurutnya, hingga berita tersebut dipublikasikan, tidak pernah ada upaya dari pihak media untuk meminta penjelasan ataupun klarifikasi kepada manajemen Perusahaan.
Padahal, konfirmasi kepada pihak yang menjadi objek pemberitaan merupakan bagian fundamental dalam praktik jurnalistik yang profesional. Prinsip keberimbangan (cover both sides), akurasi, dan verifikasi merupakan amanat Kode Etik Jurnalistik yang semestinya dijadikan landasan sebelum suatu informasi dipublikasikan kepada masyarakat, ujar Humas PT Dua Putra Sulawesi.
Perusahaan menegaskan bahwa tudingan mengenai dugaan penampungan BBM ilegal sama sekali tidak berdasar. Seluruh kegiatan operasional PT Dua Putra Sulawesi dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta mengedepankan prinsip kepatuhan terhadap seluruh regulasi yang mengatur aktivitas usaha Perusahaan.
Lebih lanjut dijelaskan, hingga saat ini tidak terdapat satu pun proses hukum, penetapan tersangka, maupun keputusan dari aparat penegak hukum yang menyatakan PT Dua Putra Sulawesi terlibat dalam aktivitas penampungan BBM ilegal sebagaimana diberitakan. Oleh karena itu, pencantuman nama perusahaan dalam pemberitaan tersebut dinilai berpotensi membentuk opini publik yang tidak sesuai dengan fakta hukum serta dapat mencederai reputasi perusahaan yang selama ini dibangun melalui kegiatan usaha yang sah dan legal.
Kami menghormati kebebasan pers sebagai salah satu pilar demokrasi sekaligus menghargai fungsi kontrol sosial yang dijalankan media massa. Namun demikian, kebebasan tersebut harus diiringi dengan tanggung jawab moral dan profesional melalui proses verifikasi yang objektif, sehingga informasi yang disampaikan kepada masyarakat benar-benar dapat dipertanggungjawabkan, bukan didasarkan pada dugaan atau asumsi yang belum memiliki dasar pembuktian, lanjutnya.
PT Dua Putra Sulawesi juga menegaskan komitmennya untuk bersikap terbuka dan kooperatif terhadap seluruh proses penegakan hukum apabila sewaktu-waktu diperlukan oleh aparat yang berwenang. Perusahaan meyakini bahwa setiap dugaan pelanggaran harus dibuktikan melalui mekanisme Hukum yang berlaku, berdasarkan alat bukti yang sah, serta tetap menjunjung tinggi asas Praduga tak bersalah sebagaimana dijamin dalam sistem Hukum Nasional.
Selain itu, perusahaan menilai bahwa penyampaian informasi kepada publik harus dilakukan secara proporsional agar tidak berkembang menjadi penghakiman sepihak (trial by the press) yang dapat merugikan pihak tertentu sebelum adanya kepastian hukum. Dalam negara hukum, setiap individu maupun badan usaha memiliki hak yang sama untuk memperoleh perlindungan hukum serta kesempatan memberikan penjelasan atas informasi yang berkembang di ruang publik.
PT Dua Putra Sulawesi juga mengingatkan bahwa pemberitaan yang tidak memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan berpotensi menimbulkan dampak serius, tidak hanya terhadap citra perusahaan, tetapi juga terhadap kepercayaan masyarakat terhadap produk jurnalistik itu sendiri. Oleh sebab itu, perusahaan berharap seluruh insan pers tetap menjunjung tinggi profesionalisme dengan mengedepankan verifikasi, independensi, serta penyajian informasi yang utuh dan berimbang sesuai amanat Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Menutup klarifikasinya, PT Dua Putra Sulawesi mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi secara menyeluruh. Perusahaan mengajak seluruh pihak untuk mengedepankan sikap kritis dalam menerima setiap informasi yang beredar serta memberikan ruang bagi proses hukum dan mekanisme klarifikasi berjalan secara objektif, sehingga kebenaran dapat terungkap berdasarkan fakta dan ketentuan Hukum yang berlaku.


.
.
.
.
.
.
< img src = "https://lumbungsuaraindonesia.com/wp-content/uploads/2026/05/IMG-20260502-WA0001.jpg"/>
.
.
.
.
.
.
.
.
.
.
.
.
.
.
.
.
.
.
.
.
.
.
.
.





Komentar