Kendari /// LumbungsuaraIndonesia.com Wacana pemberian gelar adat La Ode kepada Gubernur Sulawesi Tenggara, Andi Sumangerukka (ASR), mulai bergulir dan mendapat dukungan dari sebagian kelompok masyarakat Muna. Gagasan tersebut muncul sebagai bentuk penghargaan terhadap posisi ASR sebagai pemimpin daerah yang dinilai memiliki perhatian terhadap pembangunan dan kemajuan Sulawesi Tenggara.
Namun demikian, wacana tersebut juga memunculkan beragam tanggapan dari kalangan tokoh masyarakat Muna. Salah satunya disampaikan oleh Tokoh Pemuda Masyarakat Muna di Kendari, Sugianto Fara, yang menilai bahwa pemberian gelar La Ode harus dikaji secara mendalam karena berkaitan langsung dengan sistem hukum adat dan struktur sosial masyarakat Wuna (Muna).
Menurut Sugianto, gelar La Ode bukan sekadar gelar kehormatan yang dapat diberikan berdasarkan pertimbangan jasa atau kedudukan seseorang, melainkan merupakan identitas adat yang diwariskan secara turun-temurun dalam sistem sosial masyarakat Muna.
Dalam tradisi masyarakat Wuna, La Ode merupakan simbol Kaomu, yaitu kelompok kepemimpinan yang memiliki kedudukan khusus dalam struktur adat. Status tersebut bukan lahir dari kehendak pribadi, melainkan merupakan warisan genealogis yang telah berlangsung secara turun-temurun dan menjadi bagian dari hukum adat yang diwariskan leluhur, ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa dalam struktur Kaomu terdapat beberapa unsur penting yang memiliki kedudukan dan kewenangan adat masing-masing, yakni Kaomu Tongkuno, Kaomu Lawa, Kaomu Katobu, dan Kaomu Kabawo. Karena itu, menurutnya, pemberian gelar La Ode kepada pihak di luar sistem tersebut berpotensi menimbulkan perdebatan dan perbedaan pandangan di kalangan masyarakat adat.
Sugianto juga mengingatkan bahwa wacana serupa pernah terjadi pada masa lalu ketika gelar La Ode diberikan kepada tokoh nasional Akbar Tanjung. Namun, pemberian gelar tersebut kemudian menuai penolakan dari berbagai tokoh masyarakat Muna dan menjadi polemik yang cukup panjang.
Pada saat itu muncul banyak kajian dan telaah dari para tokoh adat dan masyarakat Muna yang berpandangan bahwa La Ode merupakan identitas Kaomu dalam hukum adat Wuna sehingga tidak dapat diperlakukan sebagai gelar kehormatan biasa, katanya.
Menurutnya, pemberian gelar La Ode kepada seseorang yang tidak memiliki hubungan genealogis maupun mekanisme adat yang sah berpotensi menimbulkan kesalahpahaman terhadap makna dan fungsi gelar tersebut dalam kehidupan masyarakat Muna.
Gelar La Ode lahir dari garis keturunan dan memiliki landasan hukum adat yang jelas. Karena itu, tidak dapat diberikan kepada seseorang tanpa melalui proses yang sesuai dengan ketentuan adat yang berlaku, tegasnya.
Meski demikian, Sugianto mengakui bahwa pemberian gelar adat kepada seorang pemimpin pada prinsipnya memiliki nilai yang sangat positif. Dalam perspektif budaya, gelar adat merupakan simbol legitimasi kultural, penghormatan masyarakat, sekaligus amanah moral yang mengikat penerimanya untuk senantiasa menjaga kepentingan rakyat dan menghormati nilai-nilai lokal.
Ia menjelaskan bahwa secara simbolis, pemberian gelar adat berfungsi membangun hubungan harmonis antara pemerintah dan masyarakat adat, sekaligus menjadi jembatan antara tata kelola pemerintahan modern dengan nilai-nilai tradisional yang hidup dan berkembang di tengah masyarakat.
Selain itu, gelar adat juga merupakan bentuk pengakuan atas dedikasi, integritas, dan pengabdian seseorang kepada bangsa, daerah, dan masyarakat.
“Secara filosofis, setiap gelar adat mengandung amanah dan tanggung jawab moral. Seorang pemimpin yang menerima gelar adat dituntut untuk bersikap bijaksana, adil, serta mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan dan kearifan lokal dalam setiap kebijakan yang diambil, jelasnya.
Sugianto menambahkan, apabila wacana tersebut dimaksudkan untuk memperkuat hubungan emosional antara masyarakat Muna dan Gubernur Sulawesi Tenggara, maka perlu dipastikan bahwa bentuk penghargaan yang diberikan tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum adat yang berlaku.
Ia juga menekankan bahwa Sulawesi Tenggara merupakan daerah yang memiliki kekayaan budaya besar dengan berbagai entitas adat yang menjadi fondasi kehidupan masyarakat, termasuk Wuna, Tolaki, Buton, dan Moronene. Karena itu, setiap kebijakan yang berkaitan dengan simbol-simbol adat perlu dilakukan secara hati-hati dan melibatkan pertimbangan para tokoh adat serta budayawan.
Sementara itu, seorang tokoh budaya Muna yang enggan disebutkan namanya berpandangan bahwa apabila masyarakat ingin memberikan penghormatan kepada seorang pemimpin yang berasal dari luar Muna, maka sebaiknya menggunakan gelar atau sebutan adat yang tidak berkaitan langsung dengan struktur genealogis Kaomu.
Menurutnya, istilah La, Lade, maupun La Ode memiliki makna historis dan filosofis yang sangat spesifik dalam masyarakat Muna sehingga penggunaannya perlu dijaga agar tidak menimbulkan penafsiran yang berbeda di kemudian hari.
Sebagai alternatif, ia mengusulkan penggunaan istilah yang lebih bersifat simbolik dan terbuka, seperti Sangia atau Kolaki, yang dapat dirumuskan lebih lanjut oleh para pemangku adat sesuai dengan makna penghormatan yang hendak diberikan.
Apabila tujuan utamanya adalah memberikan penghargaan kepada pemimpin yang berjasa bagi masyarakat Muna, maka masih terdapat banyak ruang untuk merumuskan bentuk penghormatan adat yang tetap menghormati nilai-nilai budaya, tanpa harus menyentuh wilayah yang selama ini dipahami sebagai identitas khusus dalam sistem adat Wuna, ungkapnya.
Perdebatan mengenai wacana pemberian gelar La Ode kepada Gubernur ASR menunjukkan bahwa masyarakat Muna masih memiliki perhatian yang besar terhadap pelestarian nilai-nilai adat dan warisan budaya leluhur. Karena itu, setiap langkah yang berkaitan dengan simbol-simbol adat dinilai perlu dilakukan melalui dialog yang inklusif, kajian Akademik yang mendalam, serta Musyawarah bersama para Pemangku Adat agar keputusan yang dihasilkan dapat diterima secara luas oleh seluruh elemen masyarakat.


.
.
.
.
.
< img src = "https://lumbungsuaraindonesia.com/wp-content/uploads/2026/05/IMG-20260502-WA0001.jpg"/>
.
.
.
.
.
.
.
.
.
.
.
.
.
.
.
.
.
.
.
.
.
.
.
.





Komentar