DPRD Konawe Utara Dinilai Kehilangan Marwah, Komitmen PT BKA Terkait PPM Hanya Sebatas Di Atas Kertas

News57 views

Konut /// LumbungsuaraIndonesia.com Marwah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe Utara (Konut) kini berada di pertaruhan besar. Lembaga legislatif yang seharusnya menjadi benteng terakhir perjuangan hak-hak masyarakat lokal dinilai telah kehilangan taringnya setelah menjadi korban dugaan pembohongan oleh pihak manajemen PT. BKA.

Kesepakatan bersama yang telah dituangkan secara resmi dalam Berita Acara terkait realisasi Dispensasi Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) hingga saat ini dituding hanya menjadi pemanis di atas kertas tanpa ada realisasi nyata di lapangan.

Kritik tajam tersebut dilontarkan oleh Ketua Aliansi Masyarakat Kecamatan Motui Bersatu, Iswanto. Kepada awak media, ia menyatakan kekecewaan mendalam atas mandulnya fungsi pengawasan DPRD Konut dalam mengawal kesepakatan yang melibatkan hajat hidup masyarakat lingkar tambang tersebut.

Baca Juga:  Relawan Pedagang Indonesia Maju (Rapim) Resmi Deklarasi Dukung Prabowo-Gibran.

Ini bukan lagi sekadar masalah administrasi atau keterlambatan bayar. Ini menyangkut marwah dan kehormatan lembaga legislatif Kabupaten Konawe Utara. Ketika sebuah korporasi berani mengabaikan kesepakatan resmi yang dimediasi oleh DPRD, itu artinya mereka tidak lagi menghargai lembaga representasi rakyat ini, ujar Iswanto dengan nada tegas.

Persoalan ini bermula dari tuntutan masyarakat terkait hak Dispensasi PPM yang menjadi kewajiban dari aktivitas pertambangan PT. BKA. Untuk menjembatani konflik horizontal dan mencari jalan keluar, DPRD Konawe Utara sebelumnya telah menggelar rapat dengar pendapat (RDP) yang menghadirkan pihak manajemen perusahaan, perwakilan masyarakat, serta anggota DPRD.

Pertemuan tersebut melahirkan kesepakatan yang dituangkan dalam lembar Berita Acara resmi. Isinya, PT. BKA berkomitmen secara penuh untuk merealisasikan dan membayarkan apa yang telah menjadi hak masyarakat setempat. Namun, seiring berjalannya waktu, janji tersebut dinilai menguap begitu saja. Pihak perusahaan dianggap sengaja mengulur-ulur waktu dan tidak menunjukkan itikad baik untuk mengeksekusi poin-poin kesepakatan.

Baca Juga:  Muskel Kelurahan Kandai Bahas Validasi DTSN dan Keluhan Warga Soal Bantuan Sosial

Menurut Iswanto, tindakan PT. BKA yang mengabaikan berita acara tersebut merupakan bentuk pelecehan terhadap wewenang DPRD.

Lebih lanjut, Iswanto memperingatkan bahwa pembiaran terhadap kasus ini akan berdampak buruk pada psikologis massa dan stabilitas daerah. Jika DPRD Konut terkesan melempem dan tidak berdaya menghadapi manuver satu perusahaan swasta, maka kepercayaan publik terhadap lembaga ini dipastikan akan merosot tajam.

Kita patut mempertanyakan fungsi pengawasan dari para wakil rakyat kita. Jika persoalan internal lingkar tambang yang skalanya sudah dimediasi lewat Berita Acara saja DPRD tidak mampu selesaikan, bagaimana mungkin mereka bisa menyelesaikan persoalan-persoalan strategis yang jauh lebih besar untuk daerah Konawe Utara secara umum?  cetus Iswanto retoris.

Baca Juga:  Tokoh Pemuda Muna: Gelar La Ode Memiliki Dimensi Hukum Adat, Tidak Dapat Diberikan Secara Sembarangan

Konawe Utara sebagai daerah yang kaya akan sumber daya alam (SDA) khususnya sektor nikel, saat ini memang tengah menghadapi gempuran investasi. Namun, Iswanto menegaskan bahwa investasi yang masuk tidak boleh mengorbankan kedaulatan hukum dan hak-hak dasar masyarakat lokal.

Masyarakat kini mendesak pimpinan dan anggota DPRD Konawe Utara untuk segera mengambil langkah konkret dan tidak tinggal diam. DPRD diminta tidak ragu menggunakan hak-hak konstitusionalnya, mulai dari memanggil paksa manajemen PT. BKA, mengeluarkan rekomendasi pembekuan sementara aktivitas tambang, hingga berkoordinasi dengan Kementerian ESDM dan aparat penegak hukum.

. . . . . < img src = "https://lumbungsuaraindonesia.com/wp-content/uploads/2026/05/IMG-20260502-WA0001.jpg"/> . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .

Komentar