Kendari /// LumbungsuaraIndonesia.com Dugaan pengabaian hak-hak dasar tenaga kerja mencuat di balik operasional Salon Evalen’s yang disebut telah berdiri dan menjalankan usaha selama lebih dari dua dekade. Sorotan tersebut muncul setelah pihak manajemen salon mengakui belum mengikutsertakan para pekerjanya dalam program BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan.
Saat dikonfirmasi Wartawan Media ini pada Selasa (20/5/2026), pemilik salon bernama Alex bersama istrinya Ibu Leny menyampaikan bahwa para karyawannya tidak didaftarkan sebagai peserta BPJS perusahaan dengan alasan sebagian pekerja telah memiliki BPJS Mandiri.
Pernyataan tersebut memantik perhatian publik, mengingat kepesertaan BPJS yang ditanggung pemberi kerja merupakan kewajiban hukum yang berbeda dengan kepesertaan mandiri yang dibayar sendiri oleh pekerja.
Dalam sistem ketenagakerjaan Nasional, Perusahaan atau pemberi kerja memiliki tanggung jawab melekat untuk memberikan perlindungan sosial kepada pekerja, baik melalui BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan. Kewajiban itu tidak gugur hanya karena pekerja telah terdaftar secara pribadi atau mandiri.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), tepatnya Pasal 15 ayat (1), ditegaskan bahwa setiap pemberi kerja wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta BPJS sesuai program jaminan sosial yang diikuti.
Selain itu, Pasal 19 ayat (1) dan ayat (2) UU BPJS menyebutkan bahwa pemberi kerja wajib memungut iuran yang menjadi beban peserta dari pekerjanya serta menyetorkan iuran tersebut kepada BPJS secara berkala. Ketentuan ini menunjukkan bahwa perusahaan memiliki tanggung jawab aktif dalam menjamin perlindungan sosial pekerja.
Tak hanya itu, ketentuan sanksi terhadap perusahaan yang tidak mendaftarkan pekerjanya juga diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, yang menyebutkan:
“Pemberi kerja yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) atau ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun atau pidana denda paling banyak Rp.1 Miliar.”
Sementara itu, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara, perusahaan yang tidak mengikutsertakan pekerjanya dalam program BPJS dapat dikenakan sanksi administratif berupa:
Teguran tertulis ;
Denda.
Hingga penghentian pelayanan publik tertentu.
Sanksi penghentian pelayanan publik tersebut dapat berupa:
1. Penolakan pengurusan izin usaha;
2..Penolakan perpanjangan izin;
3. Penolakan pengurusan tender proyek;
Hingga pembatasan pelayanan administrasi tertentu.
Selain aspek BPJS, legalitas usaha Salon Evalen’s juga turut menjadi perhatian. Ketika dimintai menunjukkan dokumen legalitas usaha, Alex mengaku bahwa seluruh dokumen perizinan berada di rumah dan tidak dapat diperlihatkan saat itu.
Jawaban tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kepatuhan administrasi usaha yang telah disebut beroperasi selama lebih dari 20 tahun. Sebab, berdasarkan ketentuan perizinan berusaha yang berlaku, setiap pelaku usaha wajib memiliki dokumen legalitas, termasuk Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin usaha sesuai bidang usahanya.
Dalam perspektif Hukum Ketenagakerjaan, Perlindungan pekerja bukan sekadar formalitas administratif, melainkan kewajiban konstitusional yang melekat pada setiap pemberi kerja. Negara melalui regulasi telah menegaskan bahwa pekerja berhak memperoleh jaminan sosial, keselamatan kerja, dan kepastian perlindungan hukum selama menjalankan aktivitas pekerjaan.
Karena itu, dugaan tidak didaftarkannya pekerja Salon Evalen’s ke dalam program BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan dinilai dapat menjadi pintu masuk bagi instansi terkait untuk melakukan pemeriksaan dan pengawasan lebih lanjut.
Publik kini menanti langkah konkret dari Dinas Tenaga Kerja, BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, maupun pengawas ketenagakerjaan untuk memastikan ada tidaknya pelanggaran terhadap hak-hak normatif Pekerja dalam operasional usaha tersebut.


.
.
.
.
.
< img src = "https://lumbungsuaraindonesia.com/wp-content/uploads/2026/05/IMG-20260502-WA0001.jpg"/>
.
.
.
.
.
.
.
.
.
.
.
.
.
.
.
.
.
.
.
.
.
.
.
.





Komentar