DP3A Konawe Selatan Bantah Tuduhan Intervensi : Soroti Pemberitaan Tanpa Verifikasi, Ini Bisa Berakibat Hukum

News210 views

Konsel /// LumbungsuaraIndonesia.com Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Konawe Selatan akhirnya memberikan penjelasan resmi atas sejumlah pemberitaan yang menuding institusi tersebut melakukan intervensi dalam penanganan dugaan kasus kekerasan seksual.

Kepala DP3A Konawe Selatan, Hj. St. Hafsa, S.IP., M.Si., menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak memiliki dasar yang kuat dan berpotensi membentuk persepsi publik yang keliru terhadap fungsi kelembagaan DP3A sebagai institusi pendamping korban.
Perlu kami luruskan bahwa tidak pernah ada intervensi dalam proses hukum. Kehadiran DP3A semata-mata untuk memastikan korban memperoleh perlindungan, pendampingan, dan akses terhadap hak-haknya, ujar Hafsa kepada Media, Selasa (19/5/2026).

Menurut Hafsa, setiap komunikasi yang dilakukan pihaknya kepada korban dan keluarga berlangsung secara terbuka, profesional, dan tanpa tekanan. Informasi yang disampaikan merupakan penjelasan normatif mengenai sejumlah opsi yang secara hukum maupun sosial dapat ditempuh oleh korban.

Opsi tersebut, lanjutnya, meliputi penyelesaian melalui jalur hukum formal, pendekatan adat atau kekeluargaan, hingga kemungkinan keputusan personal para pihak jika mengarah pada pernikahan.
Seluruh alternatif itu hanya disampaikan sebagai bentuk edukasi agar korban dan keluarga memahami hak serta pilihan yang tersedia. Tidak ada arahan, dorongan, apalagi paksaan dari DP3A, tegasnya.

Baca Juga:  Kapolres Konut Hadiri Upacara Hari Kesaktian Pancasila Serta Apel Siaga Kesiapan Penyelenggara Pilkada 2024

Ia menekankan bahwa keputusan akhir sepenuhnya berada di tangan korban dan keluarga. Dalam konteks tersebut, DP3A hanya menjalankan mandat institusional untuk menyediakan ruang aman, perlindungan psikososial, serta pendampingan yang berorientasi pada kepentingan terbaik bagi korban.

Bantahan atas Isu Kompensasi
Hafsa juga membantah informasi yang menyebut adanya pembicaraan mengenai kompensasi berupa uang maupun ternak dalam proses pendampingan.

Tidak pernah ada pembahasan tentang uang atau sapi ketika kami bertemu korban. Informasi tersebut tidak benar dan sangat disayangkan jika dijadikan konsumsi publik tanpa verifikasi, katanya.

Ia mengingatkan bahwa pemberitaan yang tidak utuh dan spekulatif berpotensi menimbulkan reviktimisasi, yakni kondisi ketika korban kembali mengalami kerugian psikologis akibat penyebaran informasi yang tidak proporsional.

Baca Juga:  IKA FISIP UHO '90 SUKSES LAKSANAKAN BHAKTI SOSIAL PENGOBATAN GRATIS.

Jangan sampai fokus perlindungan terhadap korban justru terganggu oleh narasi yang tidak terverifikasi, tambahnya.

Sorotan serupa disampaikan Ketua DPD Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Provinsi Sulawesi Tenggara, La Songo. Ia menilai sejumlah pemberitaan telah mengabaikan prinsip dasar jurnalistik, khususnya verifikasi dan keberimbangan.

Persoalan ini bukan semata soal salah kutip, melainkan soal tanggung jawab etik. Opini publik tidak boleh dibangun di atas informasi yang belum dikonfirmasi, ujarnya.

Menurut La Songo, praktik pemberitaan yang tidak memenuhi asas cover both sides berpotensi menjadi bentuk penghakiman sepihak di ruang publik.
Ketika media meninggalkan prinsip keberimbangan, yang muncul bukan lagi fakta, tetapi opini yang liar dan menyesatkan, tegasnya.

PPWI Sultra, lanjutnya, meminta Media yang mempublikasikan informasi tanpa konfirmasi untuk segera melakukan Klarifikasi.

Baca Juga:  FK UHO Kendari Turunkan Tim Medis ke Aceh Tamiang, Layani 535 Warga

Kami memberikan waktu 3 x 24 jam untuk memuat klarifikasi. Apabila tidak diindahkan, kami akan menempuh jalur hukum dengan melaporkan persoalan ini ke Polda Sulawesi Tenggara, kata La Songo.

Ia menegaskan bahwa langkah hukum tersebut bukan dimaksudkan untuk membatasi kebebasan pers, melainkan untuk menegakkan akuntabilitas dan etika profesi jurnalistik.

Kebebasan pers merupakan pilar demokrasi, tetapi pelaksanaannya tetap harus tunduk pada prinsip verifikasi, akurasi, dan tanggung jawab, ujarnya.
Fokus pada Perlindungan Korban.

Di tengah polemik yang berkembang, DP3A Konawe Selatan menegaskan tetap menjalankan mandat utamanya, yakni memastikan korban memperoleh perlindungan, pendampingan, dan dukungan terhadap proses hukum yang berjalan secara independen.

Prioritas kami jelas: korban harus terlindungi, proses hukum harus berjalan objektif, dan kebenaran tidak boleh dikaburkan oleh opini yang menyesatkan, tutup Hj. St. Hafsa.

. . . . . < img src = "https://lumbungsuaraindonesia.com/wp-content/uploads/2026/05/IMG-20260502-WA0001.jpg"/> . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .

Komentar