Belum Menuntaskan Masalah Pokok, Tuduhan Penggelapan Dinilai Menyesatkan

News135 views

Kendari /// LumbungsuaraIndonesia.com Terkait Klarifikasi terkait berita dibeberapa media oneline yang melibatkan nama IK yang dilaporkan ke Polresta Kendari oleh sdr Samsul menuding dugaan penggelapan motor milik sdr Samsul.

Jawaban klarifikasi dari F mahasiswa Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kendari dan kakaknya IK bahwa “berawal dari konflik asmara antara F dan teman sdr Samsul, pada awal bulan Pebruari 2025 Samsul yang menjadi mediator terkait urusan Peohala atas perbuatan melawan hukum oleh ILH, pada saat itu Samsul yang menyerahkan motornya kepada F dan IK (terlapor) untuk jaminan menunggu penyelesaian peohala yang tak kunjung diselesaikan hingga saat ini sehingga motor tersebut masih menjadi titipan jaminan hingga adanya penyelesaian peohala, sesuai kesepakatan yang disaksikan oleh Ketua Adat dan beberapa saksi lainnya termasuk pemilik kos kosan.

Baca Juga:  Pj.Gubernur Sultra Paparkan Strategi Pengelolaan Lingkungan Hidup Sultra Dalam Penilaian Nirwasita Tantra 2023

Ardiansyah Y Prakoso, S.H selaku kuasa hukum terlapor (IK) menegaskan bahwa tudingan sdr. Samsul terhadap kliennya IK itu tidak benar, sdr Samsul sebaiknya berurusan dengan ILH karena sdr Samsul menjaminkan motornya kepada IK atas kesepakatan antara Samsul dan ILH sehingga diserahkan kepada IK.

Saya tegaskan kepada Samsul agar menarik pernyataannya yang di unggah di beberapa Media oneline dan segera mencabut laporannya di Polresta Kendari atau kami akan melapor balik atas pencemaran nama baik oleh klien saya, pungkasnya.

Baca Juga:  Dapat Laporan Dari Masyarakat Pada Program Sahabat Polri, Polres Kolaka Tangkap Pencuri Lintas Kabupaten

Jika laporan yang dilayangkan tidak terbukti, maka saya akan ambil tindakan Hukum baik pidana maupun perdata.

Motor yang dijaminkan silahkan diambil setelah kesepakatan tertunaikan. Kami juga akan melaporkan sdr ILH atas perbuatan melawan hukum yang menjadi pemicu pokok permasalahan ini, sebenarnya dari awal korban tidak membawa persoalan ini keranah hukum karena adanya kesepakatan dan akan menyelesaikan melalui Peohala namun hingga kini pelaku tidak menunaikan kesepakatan tersebut,  tutupnya, 13/5/2026.

Baca Juga:  Rektor UHO Kendari Lakukan Pergantian Dekan dan Pejabat Non Struktural

Hingga berita ini dibuat F dan IK masih membuka selebar lebarnya ruang Mediasi untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

. . . . . < img src = "https://lumbungsuaraindonesia.com/wp-content/uploads/2026/05/IMG-20260502-WA0001.jpg"/> . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .

Komentar