Kendari/Lumbungsuaraindonesia.com
Anggota DPR RI Dapil Sulawesi Tenggara (Sultra), Ridwan Bae, mengeluarkan pernyataan keras terkait dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau bedah rumah di Desa Buke, Kecamatan Buke, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel). Isu ini mencuat setelah sejumlah warga calon penerima manfaat mengaku dimintai biaya sebesar Rp1 juta oleh oknum tertentu agar bisa diakomodir sebagai penerima bantuan.
Isu tersebut sontak memancing amarah Ridwan Bae, yang selama ini dikenal sebagai salah satu legislator pengusung program perumahan layak huni untuk masyarakat berpenghasilan rendah. Ia menegaskan bahwa program BSPS yang bersumber dari pemerintah pusat melalui aspirasi dirinya tidak memungut biaya apapun, apalagi hingga mematok nilai tertentu kepada warga miskin.
Lapor polisi, baru tangkap semua yang minta uang. Kalau ada yang minta uang seperti itu, laporkan polisi saja. Itu penipuan, tegas Ridwan, Senin (10/11/2025 ) yang lalu.
Politisi Golkar yang juga mantan Ketua DPD I Golkar Sultra itu menuturkan, praktik permintaan uang kepada warga bukan hanya mencederai semangat program BSPS, tetapi juga merupakan tindakan kriminal yang harus ditindak tegas. Ridwan mengingatkan bahwa seluruh proses penyaluran BSPS sudah memiliki mekanisme dan standar operasional yang ketat, sehingga tidak ada ruang bagi oknum mana pun untuk mencari keuntungan pribadi.
Ia menjelaskan, calon penerima bantuan tidak otomatis ditetapkan hanya karena diusulkan oleh pemerintah desa atau pihak tertentu. Setiap nama yang masuk tetap harus melalui tahapan verifikasi berlapis oleh Balai Penataan Bangunan, Prasarana dan Kawasan (BPBPK) Sultra, lembaga teknis yang bertanggung jawab memastikan kelayakan penerima.
Syaratnya sudah ada dalam ketentuan. Makanya setelah didata itu diverifikasi ulang oleh balai. Kalau tidak memenuhi syarat, maka akan digantikan. Salah satu syaratnya adalah mereka harus benar-benar tidak mampu dan rumahnya tidak layak huni, jelasnya.
Mengedepankan Akuntabilitas.
Pernyataan Ridwan Bae ini sekaligus menjadi peringatan bagi seluruh kepala desa, perangkat kecamatan, maupun pihak-pihak lain yang terlibat dalam pendataan BSPS agar menjalankan tugas secara transparan dan profesional. Menurutnya, program bedah rumah adalah upaya strategis pemerintah mengurangi angka rumah tidak layak huni. Karena itu, ia meminta masyarakat tidak segan melapor jika menemukan praktik pungli atau penyimpangan lainnya.
Program BSPS sendiri dikenal sebagai salah satu instrumen penting pemerintah untuk membantu masyarakat kurang mampu memiliki hunian yang lebih layak. Bantuan diberikan dalam bentuk stimulan bahan bangunan dan diwajibkan dikerjakan secara swadaya oleh penerima bersama masyarakat setempat.
Ridwan menegaskan, keberhasilan program ini sangat bergantung pada integritas seluruh pihak di lapangan. Ia tidak ingin ada oknum yang merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah maupun terhadap dirinya sebagai pengusung aspirasi.
Dengan mencuatnya dugaan pungli di Konsel, ia berharap aparat penegak hukum dapat bertindak cepat jika laporan masyarakat masuk. Ridwan menutup pernyataannya dengan imbauan keras:
“Jangan ada yang bermain-main dengan hak rakyat kecil.”


.
.
.
.
.
.
.
.
.
.
.
.
.
.





Komentar