Kendari – Lumbungsuaraindonesia.com Seolah tiada henti oknum ASN Kementerian ESDM yang di duga terlibat kasus korupsi pertambangan. AT yang ditugaskan sebagai insektur tambang di Sulawesi Tenggara dijadikan tersangka baru oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara dalam kasus dugaan tindak Pidana Korupsi perihal penyalahgunaan wewenang tentang Penerbitan Persetujuan Sandar dan Berlayar Kapal pengangkut ore nikel yang menggunakan Dokumen PT. AMIN melalui terminal khusus PT. KMR di Kolaka, Jum’ad, 19/9/2025.
Selain AT sebagai tersangka baru, ada pihak swasta yakni RM yang berperan sebagai perantara dengan tugas utama mengurus Dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT. AM, serta AT, Inspektur Tambang Kementerian ESDM RI yang bertugas di Sulawesi Tenggara.
Dengan penetapan AT dan RM sebagai tersangka, hingga saat ini total ada sembilan orang yang kami tetapkan dalam perkara ini, ujar Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sultra, Aditia Aelman Ali SH MH, didampingi Asintel Muhammad Ilham SH MH, dalam keterangan pers di hadapan awak Media.
Penyidik mengungkapkan bahwa, peran keduanya sangat signifikan, RM diduga menerima uang Miliaran rupiah dari tersangka MM, pihak PT. AM yang telah ditahan sebelumnya, untuk mengurus dokumen RKAB 2023, yang kemudian dana tersebut diberikan kepada beberapa pihak, salah satunya adalah AT.
AT, yang pada 2022 ditugaskan sebagai anggota tim pembinaan dan pengawasan (Binwas) Kementerian ESDM, diminta RM menyusun dokumen RKAB 2023 seolah-olah PT AM telah melakukan kegiatan penambangan pada tahun sebelumnya. Dokumen yang diduga tidak benar itu kemudian disetujui Kementerian ESDM dan dijual oleh MM kepada para trader dengan harga 5–6 dolar AS per ton.
Dengan terbitnya dokumen RKAB yang tidak benar tersebut, AT menerima uang ratusan juta rupiah dari RM baik secara tunai maupun melalui transfer, beber Aditia Aelman.
Dokumen RKAB fiktif itu digunakan untuk mengangkut sekitar 480 ribu ton ore nikel yang diduga berasal dari eks Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT PCM yang sudah tidak aktif. Berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sultra, kerugian negara akibat praktik tersebut mencapai Rp. 233 Miliar.
Adapun sembilan tersangka dalam perkara ini yakni:
ES dan HH (pihak PT PCM)
MM, MLY, PD (pihak PT AM)
RM dan HP (perantara PT AM)
AT (Binwas Kementerian ESDM)
SPI (Kepala KSOP Kolaka)
Ke sembilan (9) tersebut dijerat dengan pasal-pasal tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup.
Dengan penetapan RM dan AT sebagai tersangka, hingga saat ini total ada sembilan orang yang kami tetapkan dalam perkara ini.
AT menerima uang ratusan juta rupiah dari RM baik secara tunai maupun transfer atas pembuatan dokumen RKAB yang tidak benar.
**LM@**


.
.
.
.
.
.
.
.
.
.
.
.
.
.
.
.





Komentar