Satu lagi Menteri Agama Era Jokowi di Cekal KPK, Dugaan Korupsi Kuota Haji Tembus Rp1 Triliun, Publik Sebut Kasus Kuota Haji “Mencuri Hak Jamaah”

News78 views

Jakarta – Lumbungsuaraindonesia.com Dugaan korupsi yang menyentuh sektor penyelenggaraan ibadah haji membuat publik geram. Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas resmi dicekal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama enam bulan. Pencekalan ini dilakukan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengaturan kuota haji 2023–2024 yang ditaksir merugikan Negara lebih dari Rp. 1 triliun.

Kasus tersebut berawal dari Surat Keputusan (SK) Menteri Agama RI Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi.
Dalam SK yang ditandatangani Yaqut Cholil Qoumas selaku Menteri Agama pada 15 Januari 2024 itu, pembagian kuota tambahan haji sebanyak 20.000 dari Pemerintah Arab Saudi dibagi 50:50 untuk kuota haji khusus dan kuota haji reguler di Indonesia.

Secara rinci, kuota tambahan haji khusus sebanyak 10.000 terdiri atas 9.222 untuk jemaah dan 778 untuk petugas haji khusus. Dan kuota tambahan haji reguler sebanyak 10.000 orang dibagikan ke 34 provinsi. Provinsi dengan penerima kuota terbanyak adalah Jawa Timur 2.118 orang, Jawa Tengah 1.682 orang, dan Jawa Barat 1.478 orang. Sedangkan Provinsi lainnya rata-rata lebih sedikit.

Pembagian tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 Pasal 64 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah, yang mengatur porsi kuota haji khusus maksimal 8 persen, sedangkan kuota haji reguler sebesar 92 persen, bukan 50:50.

Baca Juga:  Demi Pastikan Stabilitas Harga Kebutuhan Pokok Masyarskat, Ketua Kadin Konawe Blusukan Langsung ke Pasar Wawotobi.

Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa penyidik menelusuri dugaan keterlibatan oknum di Kemenag yang membagikan kuota haji tidak sesuai aturan dan memberikan jatah kuota haji khusus kepada perusahaan travel. Oknum tersebut diduga menerima kickback dari pihak travel.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah, porsi kuota haji khusus maksimal 8 persen, sedangkan kuota haji reguler sebesar 92 persen. Namun, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI mengaku menemukan kejanggalan pada pembagian tambahan kuota 20.000 jemaah dari Pemerintah Arab Saudi pada 2024, yang dibagi rata 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus (50:50).

Aliran dana baik itu dalam konteks karena pembagian kuota, misalkan dari pihak pemerintah, oknum pihak pemerintah atau Kementerian Agama yang karena keputusannya memberikan kuota haji ini tidak sesuai dengan aturan kemudian mendapatkan sejumlah uang, kata Asep melalui keterangannya di Jakarta, Senin (11/8/2025).

Asep menambahkan, KPK juga menelusuri dugaan aliran dana kepada pihak travel umrah yang menerima kuota haji khusus meski seharusnya tidak mendapatkannya, lalu menjual tiket haji tersebut untuk memperoleh keuntungan.

Baca Juga:  Universitas Halu Oleo Kendari lakukan Terobosan Strategis Jalin Kemitraan dengan Sejumlah Universitas Negara Belanda

Kemudian juga tentunya perusahaan-perusahaan ya, perusahaan travel dimana mereka yang seharusnya tidak menerima kuota tersebut, ungkapnya.

Pendalaman aliran dana ini akan menjadi dasar penetapan tersangka, baik dari oknum Kemenag maupun perusahaan agen travel haji. Penetapan tersangka akan mengacu pada Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Surat pencekalan diterbitkan pada 11 Agustus 2025. Selain Yaqut, KPK juga mencekal IAA (mantan staf khusus Menag) dan FHM (pihak swasta).

Pencegahan ke luar Negeri dilakukan agar para pihak yang dibutuhkan kehadirannya dalam proses penyidikan tidak berada di luar wilayah hukum Indonesia, tegas Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Selasa (12/8/2025).

Kasus ini mulai disidik resmi pada 9 Agustus 2025, setelah Yaqut menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada 7 Agustus 2025. KPK menelusuri dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengaturan kuota haji khusus 2024.

Baca Juga:  Kapolres Konawe Utara Resmikan Tim Menembak Bhayangkara Oheo Shooting Club

Meski status hukumnya belum diumumkan, kabar ini sudah memantik amarah publik. Netizen dan jamaah calon haji mengungkapkan kekecewaan mendalam, mengingat ibadah haji adalah salah satu rukun Islam yang suci dan membutuhkan pengelolaan yang jujur serta transparan.

Kalau benar ada korupsi di sini, itu bukan sekadar maling uang negara. Itu mencuri hak jamaah untuk beribadah dengan tenang. Haji itu ibadah, bukan proyek cari untung,  ujar warga calon jamaah antri yang sudah tahunan menunggu, saat ditemui Media ini.

Sejumlah tokoh agama juga angkat suara. Mereka menilai, kasus ini menjadi tamparan keras bagi lembaga keagamaan yang seharusnya menjadi benteng moral bangsa. Ketika ibadah pun tercemar oleh praktik korupsi, kita perlu evaluasi total siapa yang kita beri amanah,  kata seorang Kiayi pengasuh pondok pesantren yang tidak mau dicatat namanya.

KPK berjanji menuntaskan kasus ini hingga tuntas. Pemeriksaan akan melibatkan berbagai pihak, termasuk pejabat Kementerian Agama dan swasta, untuk membongkar aliran dana serta pihak yang diuntungkan.

Hingga berita ini diturunkan, KPK belum mengumumkan apakah Yaqut akan segera ditetapkan sebagai tersangka.

Redaksi : 12/8/2025.
***lm@***

. . . . .

Komentar