Pasar Malam Bak Jamur di Kendari Beach Diduga Tak Berizin, Pengendara dan Warga Terganggu, Pemkot Diminta Bertindak

News210 views

Kendari – Lumbungsuaraindonesia.com    Aktivitas pasar malam yang menjamur sepanjang jalur wisata Pantai Kendari Beach menuai sorotan tajam dari warga dan pengguna jalan. Pasalnya, pasar malam tersebut diduga kuat beroperasi tanpa izin resmi dari Pemerintah Kota Kendari, namun tetap berlangsung setiap malam dengan okupansi lapak yang makin meluas.

Pantauan di lokasi menunjukkan bahwa para pedagang mulai menempati trotoar, bahu jalan, bahkan sebagian ruas jalan utama yang mengarah ke kawasan wisata tersebut. Hal ini mengakibatkan kemacetan arus lalu lintas, terutama pada waktu-waktu padat seperti sore hingga malam hari.

Macet sekali kalau lewat situ. Kendaraan padat, apalagi banyak kendaraan roda dua dan mobil parkir sembarangan. Saya hampir terlambat kerja karena harus putar balik cari jalur lain, keluh Andi, salah satu pengendara yang setiap hari melintasi kawasan Kendari Beach.

Kami tidak masalah ada pasar malam, asal jangan di tempat yang mengganggu pengguna jalan umum. Ini kan sudah seperti jalanan jadi milik pribadi, tambah pengendara lain, Sinta, yang mengaku sempat nyaris menabrak karena terhalang banyak kendaraan yang parkir dipinggir jalan.

Pasar Malam Diduga Tanpa Izin, Potensi Pelanggaran Bertambah.

Selain menyebabkan kemacetan, keberadaan pasar malam yang tak terkendali ini juga dikhawatirkan menimbulkan pelanggaran lain, seperti:

Pembuangan sampah sembarangan yang mencemari lingkungan pantai,

Penggunaan listrik ilegal dari tiang penerangan jalan umum (PJU),

Dan potensi gangguan keamanan akibat kerumunan tanpa pengawasan.

Belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Kota Kendari terkait legalitas pasar malam tersebut. Namun, sebelumnya, Pemkot dan DPRD Kendari sudah beberapa kali menyatakan larangan pasar malam di ruang publik tanpa izin, termasuk di semua kawasan  dan jalur strategis Kota Kendari lainnya.

Baca Juga:  Lautan Manusia Hadiri Kampanye Perdana Yudi - Nirna

Pemkot Kendari Diminta Turun Tangan.

Sejumlah warga dan pemerhati tata kota meminta Pemkot Kendari melalui dinas terkait, terutama Dinas Perdagangan, DPMPTSP, dan Satpol PP, untuk segera:

1. Meninjau ulang aktivitas pasar malam di kawasan Kendari Beach,

2. Memverifikasi apakah kegiatan tersebut mengantongi izin resmi atau tidak.

3. Menindak tegas apabila ditemukan pelanggaran, sekaligus

4. Memberikan solusi alternatif lokasi berdagang yang layak bagi para pelaku UMKM.

Kami mendukung UMKM lokal. Tapi Pemkot juga harus menjamin ketertiban dan keselamatan pengguna jalan. Ini bukan soal jualan atau tidak, ini soal ruang publik yang semrawut,” ujar A. Rahman, aktivis komunitas tata ruang Kendari.

Solusi Berbasis Keadilan : Penertiban dan Relokasi

Langkah represif semata bukanlah jawaban. Pemerintah juga diminta menyiapkan lokasi khusus atau zona UMKM yang legal dan tertib, sehingga pedagang kecil tetap bisa mencari nafkah tanpa harus berhadapan dengan aparat penegak Perda.

Selain itu, edukasi dan pembinaan terhadap pelaku usaha informal perlu diperkuat agar mereka memahami pentingnya izin usaha dan tata ruang.

Mengutip dari Pendapat Pakar dan ahli Tata Kota Indonesia yang Selaras dengan kondisi Kesemrawutan pasar malam yang menjamur di kawasan wisata seperti Kendari Beach sebagai berikut ;

Dr. Nirwono Joga, seorang pengamat Perkotaan dan Dosen Arsitektur Lanskap yang kerap menyoroti persoalan ruang kota di Indonesia, pernah menyampaikan bahwa pengelolaan Pedagang Kaki Lima (PKL) harus berbasis perencanaan ruang dan tidak boleh dibiarkan tumbuh liar.

Kalau pedagang kaki lima dibiarkan menjamur tanpa pengaturan, maka fungsi ruang publik akan bergeser. Trotoar bukan lagi untuk pejalan kaki, bahu jalan bukan lagi untuk darurat lalu lintas, semua jadi pasar dadakan. Itu merusak wajah kota, ujar Nirwono Joga dalam salah satu diskusinya terkait tata kota di wilayah pesisir.

Baca Juga:  Muhammad Ulul Aidi Harumkan nama UHO Kendari pada Kejuaraan Fotografi Kategori Jurnalistik Tingkat Nasional 2024

Pakar lainnya, Yayat Supriatna, pengamat Tata Kota dari Universitas Trisakti, juga menegaskan bahwa masalah seperti ini bukan hanya soal ekonomi informal, tapi juga soal keadilan ruang.

Pemerintah daerah harus hadir. Jangan hanya menertibkan tapi tidak memberi solusi. Tapi juga jangan membiarkan pasar malam berlangsung tanpa izin. Itu bentuk pembiaran terhadap pelanggaran ruang kota,” tegas Yayat dalam wawancara media nasional beberapa waktu lalu.

Kesimpulannya ;

PKL atau pasar malam harus ditata, bukan dibubarkan.

Ruang publik harus dijaga fungsinya sesuai peruntukan, terutama di kawasan wisata dan jalan utama.

Pemerintah wajib menyiapkan ruang legal dan layak bagi pedagang kecil agar tidak tumbuh liar dan tidak ditertibkan secara sepihak.

Pengawasan reguler dan zona khusus UMKM adalah solusi jangka panjang.

Pasar malam memang menjadi bagian dari denyut ekonomi rakyat, namun harus berada dalam koridor aturan yang jelas. Ketika ruang publik berubah fungsi tanpa regulasi, bukan hanya wajah kota yang rusak — tapi juga keselamatan dan kenyamanan masyarakat yang dipertaruhkan.

Pemkot Kendari diharapkan segera bersikap sebelum kondisi ini makin liar dan sulit dikendalikan.

Penanggung Jawab dan Tanggung Jawab Pemerintah.

1. Pemerintah Kota Kendari

Sebagai otoritas daerah, Pemkot Kendari memiliki kewenangan dalam:

Memberikan atau menolak izin penyelenggaraan pasar malam, termasuk di kawasan Kendari Beach.

Baca Juga:  Humas Polri Dipandang Semakin Modern, LAN Pastikan Perkuat Sinergisitas

Mengatur tata ruang dan penggunaan fasilitas umum seperti jalur pinggir pantai dan jalan bypass.
Seperti diilustrasikan oleh larangan pasar malam di Alun-Alun Kendari, yang tegas ditolak oleh pemerintah sejak Juli 2015  .

2. Satpol PP Kota Kendari

Satuan Polisi Pamong Praja bertugas menegakkan ketertiban umum. Jika pasar malam berlangsung tanpa izin:

Satpol PP berwenang melakukan penertiban atau pembongkaran lapak.

3. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)

Bertanggung jawab atas:

Prosedur penerbitan izin usaha atau kegiatan di wilayah Kota Kendari.

Pastikan adanya Peraturan Daerah (Perda) atau Perwali terkait izin Pasar malam.

4. Pemerintah Daerah, Wali Kota dan DPRD Kota Kendari.

Menyusun kebijakan dan perda yang mengatur lokasi, jenis kegiatan di ruang publik.

DPRD Kendari pernah mendukung larangan pasar malam di area publik sebagai bentuk penegakan peruntukan ruang kota  .

Pihak Tanggung Jawab.

Pemkot Kendari Menetapkan kebijakan dan memberikan atau menolak izin.
Satpol PP Menegakkan hukum apabila ada kegiatan ilegal.
DPMPTSP dan Dinas Terkait Proses administrasi izin dan pengawasan.
Penyelenggara/Pedagang Wajib mematuhi prosedur izin dan aturan zonasi.

Jika Pasar Malam Berlangsung Tanpa Izin.

Pemkot Kendari, melalui Satpol PP, dapat dan berkewajiban melakukan penertiban.

Pedagang yang tetap beroperasi tanpa izin berisiko dipindahkan, dikenai denda, atau lapaknya dibongkar.

Pemerintah bisa memindahkan lokasi ke tempat yang telah disediakan untuk pedagang kaki lima yang legal dan tertib.

Mengapa Bisa Tidak Berizin ?

Tidak ada pendataan atau lokasi resmi PKL di Kendari Beach; banyak pedagang berjualan di pinggir jalan tanpa perizinan formal  .

Redaksi : 28 Juli 2025.
**LM@**

. . . . . . .

Komentar