Kendari – Lumbungsuaraindonesia.com Proses pemilihan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) kini tengah disorot. Hingga batas akhir masa pendaftaran yang telah ditentukan, hanya satu calon yang resmi mengajukan diri. Dalam kondisi demikian, panitia seharusnya tidak serta merta memproses calon tunggal tersebut, melainkan wajib memperpanjang masa pendaftaran sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi dan aturan organisasi yang sehat.
Namun hingga saat ini, publik belum mendapatkan informasi resmi mengenai perpanjangan masa pendaftaran dari panitia. Hal ini menimbulkan kecurigaan bahwa proses pemilihan Ketua KONI Sultra berpotensi tidak transparan dan melenceng dari semangat sportivitas yang seharusnya dijunjung tinggi oleh organisasi olahraga.
Direktur Pilar Indonesia, Muh. Fahrul, SH, menyampaikan keprihatinannya terhadap situasi ini. Ia mendesak panitia agar tidak melanjutkan proses pemilihan dengan hanya satu calon dan segera membuka kembali masa pendaftaran.
Kami meminta kepada panitia Musorprov KONI Sultra untuk tidak memproses calon tunggal tersebut. Ini penting demi menjamin proses yang demokratis dan memberi kesempatan yang adil bagi semua pihak. Panitia harus segera mengumumkan perpanjangan masa pendaftaran secara terbuka agar tidak ada kesan pengaturan atau rekayasa dalam proses ini, tegas Muh. Fahrul, SH kepada media, Rabu (24/7).
Fahrul menambahkan, KONI sebagai lembaga yang menaungi seluruh cabang olahraga di Daerah seharusnya menjadi teladan dalam menjalankan proses yang jujur, transparan, dan terbuka. Pemilihan yang sehat dan kompetitif, menurutnya, akan melahirkan pemimpin olahraga yang Kredibel dan mendapat dukungan luas dari insan olahraga di Sulawesi Tenggara.
KONI ini bukan organisasi pribadi, ini milik semua insan olahraga. Proses pemilihannya tidak boleh elitis dan eksklusif. Panitia wajib menjaga kepercayaan publik, tambahnya.
Pilar Indonesia menyatakan akan terus memantau proses pemilihan ini dan tidak segan mengambil langkah lanjutan jika ditemukan indikasi pelanggaran terhadap prinsip-prinsip demokrasi organisasi.
Situasi seperti ini memang bisa menimbulkan tanda tanya dan kesan kurang transparan dalam proses pemilihan Ketua KONI Sultra. Jika benar hanya ada satu calon yang mendaftar dan belum ada pengumuman resmi soal perpanjangan masa pendaftaran, maka ada beberapa hal penting yang patut dicermati:
1. Aturan Organisasi KONI
Dalam banyak organisasi, termasuk KONI, biasanya ada aturan bahwa jika hanya satu calon yang mendaftar, maka:
Panitia wajib memperpanjang masa pendaftaran, untuk memberi kesempatan calon lain mendaftar.
Proses pemilihan tidak bisa dilanjutkan sebelum masa perpanjangan selesai.
Jadi, jika panitia belum mengumumkan perpanjangan, itu bisa melanggar prinsip transparansi dan keadilan dalam pemilihan.
2. Kemungkinan yang Bisa Terjadi
Beberapa kemungkinan mengapa belum ada pengumuman perpanjangan:
Panitia masih menunggu arahan dari pengurus KONI pusat atau pengurus KONI provinsi.
Ada tekanan atau intervensi dari pihak tertentu untuk mendorong agar calon tunggal tetap dilanjutkan.
Proses administrasi atau koordinasi internal panitia belum selesai.
3. Yang Sebaiknya Dilakukan adalah !
Panitia seharusnya segera mengumumkan secara terbuka apakah masa pendaftaran diperpanjang atau tidak, agar tidak menimbulkan kecurigaan publik.
Jika ada pihak yang merasa dirugikan atau melihat ada kejanggalan, bisa menyurati secara resmi ke KONI Pusat atau ke Badan Arbitrase Olahraga Indonesia (BAORI).
4. Pentingnya Transparansi
KONI sebagai lembaga yang mengelola olahraga harus menjunjung tinggi nilai sportivitas, transparansi, dan akuntabilitas. Pemilihan Ketua harus mencerminkan itu, bukan malah menimbulkan kesan tertutup dan penuh rekayasa, tutup Muh. Fahrul, SH, Direktur Pilar Indonesia kepada Media ini.
Redaksi “”lm@””


.
.
.
.
.
.
.
.
.
.
.





Komentar