LPPK Minta Kejati Sultra Untuk Segera Memanggil dan Memeriksa Kepala Badan Penghubung Sultra di Jakarta

News118 views

Kendari – Lumbungsuaraindonesia.com Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Pemerhati Pembangunan dan Anti Korupsi Sulawesi Tenggara (LPPK-Sultra) minta kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) agar lebih tegas dan mempercepat Laporan dugaan korupsi annggaran BBM dan Pelumas yang Diduga fiktif, Dirinya meminta pada penyidik Kejaksaan Tinggi agar memanggil pihak-pihak yang di Duga ikut serta menikmati uang negara dan segera mentersangkakan para pihak terkait.

Karmin menilai kinerja Kejaksaan Tinggi lambat dan kurang tegas menangani kasus ini sehingga dirinya berharap Kejaksaan Tinggi untuk segera memanggil dan memeriksa pihak-pihak terkait dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi BBM dan Pulumas Kantor Penghubung Sultra di Jakarta.

Baca Juga:  Mayjen (Purn) Yulius Selvanus Lamba secara Resmi Melantik Pengurus PMTI Provinsi Sultra Masa Bakti 2023-2028

Ketua LPPK Sultra Karmin, SH resmi laporkan kasus dugaan Tipikor BBM Fiktif  Kantor Penghubung Sulawesi Tenggara-Jakarta di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara yang diperkirakan ada kerugian negara mencapai 1 miliar lebih pada bulan lalu.

Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dengan Nomor 36.B/LHP/XIX.KDR/05/2024 tanggal 24 Mei 2024 ditemukan adanya dugaan penyalahgunaan anggaran belanja BBM dan pelumas pada kantor penghubung Provinsi Sulawesi Tenggara di Jakarta sebesar 1,8 miliar  Rupiah yang tidak sesuai ketentuan.

Baca Juga:  Akhir Tahun, Alumni Akpol 91 Batalyon Bhara Daksa Polda Bengkulu Tebar Kebahagiaan, Renovasi Rumah dan berbagi Paket Sembako

Dari hasil rilis BPK  sudah sangat jelas dan tentu menjadi tanggung jawab Kejaksaan Tinggi untuk melanjutkan proses ini dan segera panggil pihak penikmat uang negara  yang selama ini ikut terlibat, dirinya menegaskan bahwa ditemukan belanja BBM sebesar Rp.560.000.000 juta untuk kendaraan milik pribadi pegawai badan penghubung Sulawesi Tenggara -Jakarta dan di Makassar, tegas Karmin.

Kemudian tambah Karmin, Realisasi BBM dan volume sebesar 1,3 miliar tidak sesuai kondisi kenyataannya dan sampai hari ini setelah hasil audit ini berakhir pihak Kepala Kantor penghubung di Jakarta belum mengembalikan kerugian negara ke kas daerah sehingga kami minta Kejaksaan Tinggi harus tegas tanpa bandang bulu untuk memanggil Semua pihak-pihak yang ikut terlibat, tandasnya.

Baca Juga:  Polsek Lantari Jaya Gelar Pasar Murah, Ringankan Beban Warga di Bulan Ramadhan

Dirinya menegaskan kepada pihak Kejati Sultra segera memanggil Sekretariat Daerah (Sekda) Provinsi Sulawesi Tenggara agar dimintai keterangannya sebagai  ketua tim TPPD guna terungkapnya kasus ini secara terang – benderang perkara ini, Sekda Sultra memiliki peran penting untuk mengetahui jalur anggaran ini dan tentu secara jentel Sekda Sultra pasti akan menyebut pihak-pihak terkait soal anggaran tersebut, ungkap Karmin diakhir penuturannya.

.

Komentar