Kendari – Lumbungsuaraindobesia.com Ketua Lembaga Pemerhati Pembangunan dan Anti Korupsi Sulawesi Tenggara (LPPK Sultra) Karmin, S.H., menekankan pentingnya transparansi dalam penanganan kasus Dugaan suap dan gratifikasi yang menyeret Bupati Kolaka Timur, Abdul Azis.
Pihaknya meminta agar Aparat Penegak Hukum (APH) baik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia agar tidak tebang pilih dalam menindak setiap kasus yang berbau korupsi apa lagi terhadap seorang Kepala Daerah.
Menurut Karmin, semua proses hukum harus berjalan objektif dan terbuka, sehingga masyarakat dapat melihat apakah benar ada tindak pidana atau tidak dalam kasus tersebut.
Perihal Dugaan suap dan gratifikasi ini harus dibuka selebar-lebarnya. Jika terbukti ada tindak pidana, maka harus ditindak sesuai hukum dan Jika tidak terbukti maka sampaikan kepada publik agar masyarakat mengetahui secara jelas ujar Karmin, Sabtu, 08/03/2025.
Mantan Gubernur LIRA Sultra ini juga menyoroti pernyataan dari pihak-pihak tertentu yang dinilai justru berusaha membela atau menutupi kasus ini. Karmin menegaskan bahwa tidak ada kewenangan bagi siapa pun untuk menutupi fakta hukum yang sudah menjadi konsumsi publik.
Jangan ada yang mencoba untuk mengaburkan fakta dengan berusaha menutupinya perihal Dugaan suap dan gratifikasi pada pemilihan Bupati Kolaka Timur, maka harus diproses. Jangan sampai ada intervensi yang justru melemahkan penegakan hukum, tambahnya.
Lanjut Karmin, Sebagai lembaga Anti Korupsi, kami mengharapkan kepada Kejaksaan Negeri Kolaka dapat bersikap independen dan tegas dalam menangani kasus ini.
Publik sangat menantikan langkah konkret dari aparat penegak Hukum untuk menegakkan Hukum dengan seadil – adilnya dengan tidak terpengaruh intervensi dan pengaruh dari pihak manapun agar marwah Hukum yang hakiki tetap terjaga dan rasa keadilan dapat dinikmati oleh seluruh masyarakat Indonesia, tutup Karmin, SH.
Komentar