Jambi,lumbungsuaraindonesia.com
Asniati (60), pensiunan PNS Guru TK Negeri 3 Sungai Bertam, Muaro Jambi, terteror mentalnya akibat dipaksa mengembalikan uang Rp 75 juta secara kontan kepada Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi, Paksaan pengembalian dilakukan saat masa pensiunnya, dengan alasan kelebihan gaji 2 tahun.
Pengakuan Asniati, dirinya tetap bekerja mengajar seperti biasa sampai SK Bupati Muaro Jambi turun tahun 2024. Jadi selayaknya Asniati menerima gaji sebagai pengajar sampai SK Pensiun turun.
Atas perlakuan yang saya nilai perbuatan dzolim ini, saya Hartanto Boechori, Ketua Umum PJI (Persatuan Jurnalis Indonesia), tergerak bersikap dan menyarankan ;
Bupati Yang Salah, Surat Keputusan Bupati Muaro Jambi tahun 2024 yang menyatakan Asniati sudah waktunya pensiun tahun 2022 adalah kesalahan Bupati, bukan kesalahan Asniati.
Gaji Asniati Sah, Selama periode 2022 hingga SK turun tahun 2024, Asniati tetap bekerja seperti biasa. Logikanya, gaji yang diterimanya selama periode tersebut sah dan tidak selayaknya Asniati dipaksa mengembalikan.
Penindasan Terhadap Asniati, dengan diminta mengembalikan gaji yang diterimanya, Asniati terteror. Dia telah di dzolimi oleh oknum Pemerintah terkait. Ini bentuk ketidakadilan yang harus ditangani serius.
Bupati Muaro Jambi harus minta maaf secara terbuka, kepada Asniati.
Kompensasi bagi Asniati, selain tidak diminta mengembalikan gaji yang telah diterimanya.
Bupati Muaro Jambi juga harus memberi Asniati kompensasi atas kerugian moral yang dialaminya akibat kesalahan Pemerintah Muaro Jambi.
Investigasi Prosedur Pensiun, Lakukan investigasi menyeluruh prosedur pensiun ASN di Kabupaten Muaro Jambi untuk memastikan tidak ada kesalahan administratif yang merugikan pegawai. Apalagi terhadap Guru yang telah mengabdikan dirinya sebagai pendidik di daerah terpencil seperti Asniati.
Penyuluhan dan Sosialisasi, Perlu penyuluhan dan sosialisasi intensif kepada ASN yang akan memasuki masa pensiun, agar kejadian serupa tidak terulang.
Pengawasan Lebih Ketat, Perlu pengawasan lebih ketat terhadap prosedur administrasi kepegawaian di tingkat daerah untuk mencegah kesalahan seperti ini.
Tindak Tegas, Bila saran saya ini tidak segera dilaksanakan, saya minta Gubernur dan berbagai instansi berwenang serta terkait, tindak tegas Bupati Muaro Jambi beserta semua pihak yang menzolimi Asniati.
Kronologi Singkat;
– 1991 Asniati mulai bekerja sebagai guru honorer di TK Negeri 3 Sungai Bertam.
– 2008 Asniati diangkat jadi PNS (Pegawai Negeri Sipil) pada era Presiden SBY.
– 2022, menurut SK Bupati (2024), seharusnya Asniati mulai pensiun, tetapi tidak ada pemberitahuan resmi dan Asniati tetap mengajar seperti biasa sampai 2024.
– 2023 bulan Agustus Asniati mengajukan pensiun
– 2024 Surat Keputusan (SK) pensiunnya baru diterbitkan.
– 2024 Asniati dipaksa mengembalikan gaji sebesar Rp 75 juta yang diterimanya selama periode 2022-2024.
Saya harap semua pihak terkait dan berwenang segera bertindak menyelesaikan permasalahan ini secara adil dan transparan.
“Hartanto Boechori”
Ketua umum PJI
Persatuan Jurnalis Indonesia.
Editor : **LM@**
Komentar