Kendari,lumbungsuaraindonesia.com
Melalui H. Anton, SH sebagai Pengurus DPD PDIP Prov. Sultra di Kantor DPD PDIP pada Konferensi Pers bersama Pengurus DPC Kabupaten Kota menyampaikan bahwa mulai tanggal 1 April sampai 25 April 2024 kami membuka pendaftaran untuk para Calon Gubernur, Wakil Gubernur. Calon Bupati, Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Wakilnya, Rabu malam, 3 April 2024.
Hal ini sesuai hasil.Keputusan Rapat kami sebagai Tim Despilkada DPD PDIP atau tim Husus dengan para Ketua DPC PDIP se-Sulawesi Tenggara, maka dari itu silahkan untuk para Calon yang ingin.bertarung pada Pilkada mendatang untuk mendaftarkan diri melalui Partai PDI Perjuangan, untuk calon Gubernur dan Wakil Gubernur mendaftarnya di Kantor DPD sedangkan untuk calon Bupati dan Wakil serta Calon Walikota dan Wakill tempat di Kantor DPC Kabupaten/Kota sesuai dengan keinginan Calon di daerah mana dia ingin bertarung, paparnya.
Dan jika sampai tanggal 25 nanti sudah tertutup pendaftaran tapi ternyata masih ada calon Bupati/Walikota yang ingin mendaftar, maka langsung saja daftarkan diri di Kantor DPD PDI Perjuangan sebagaimana yang telah kami sepakati bersama dalam rapat bahwa kami akan rapatkan selanjutnya kami Konsultasi dengan DPP, Partai kami partai terbuka, siapa saja dan dari mana saja boleh mendaftar asalkan sesuai memenuhi syarat ketentuan dan aturan Partai kami, ujarnya.
Dari hasil penjaringan dan seleksi para Bakal Calon ini akan kami usulkan ke DPP sesuai dengan Elektabilitas dan hasil.Survei, Calon Gubernur dan Wakil minimal dua(2) calon dan untuk calon Bupati/Walikota serta wakil minimal 3 Calon yang di.usul ke DPP, jelasnya.
Wartawan bertanya tentang Mahar dan besarannya apakah harus sebagai syarat mendaftar,,? H. Anton menjelaskan secara eksplisit bahwa ” sebenarnya soal biaya tersebut adalah untuk kepentingan biaya Survei kelapangan dalam hal ini kepada warga Masyarakat atas nama-nama yang bakal calon ini, kami survei untuk mengetahui respon dan pendapat mereka terhadap Calon untuk di daerahnya masing-masing.
Untuk calon Gubernur, Wakil berbeda nilainya dengan Calon Bupati/Walikota serta Wakil.
Tapi bahwa, nilai untuk biaya Survei tersebut mereka para calon gotong-royong untuk mencukupinya, bukan masing-masing harus sekian tapi istilahnya mereka patungan.
Semua untuk kepentingan mereka dalam hal untuk Surveinya,
Masa mereka yang mau calon kami yang mau biayai..tutup H. Anton sambil tersenyum.
**@R**
Komentar