Kendari, lumbungsuarindonesia.com Kesal terhadap arogansi oknum Manajemen Bank Sulawesi Tenggara dengan tyjuan menghalang-halangi tugas Wartawan dan atau tugas Jurnalistik, Puluhan wartawan Forum Bersama Jurnalis Sultra geruduk Kantor Bank Sultra pada Kamis (09/11/2023).
Unjuk rasa tersebut sebagai bentuk solidaritas atas tindakan intervensi dan intimidasi terhadap kerja jurnalis. Dimana sebelumnya Mukhtaruddin, jurnalis iNews TV Kendari (MNC Group), yang menjadi korban kesewenang-wenangan yang diduga dilakukan oknum Manajemen Bank Sultra.
Saat itu Mukhtaruddin diminta harus mengisi formulir yang telah disediakan Bank Sulawesi Tenggara (Sultra) hanya untuk sekedar melakukan konfirmasi dan pihak Bank Sulawesi Tenggara yang akan menentukan apakah awak media tersebut layak atau tidak untuk melakukan konfirmasi.
Sementara itu, AJI Kendari mengecam tindakan penghalang-halangan kerja jurnalis yang dilakukan oknum Manajemen Bank Sultra, dengan cara tidak memberikan akses permintaan Klarifikasi mengenai kasus Dugaan Korupsi yang terjadi di bank tersebut.
Indonesia sebagai negara demokrasi menjamin kemerdekaan pers, sebagaimana amanat Pasal 28f UUD 1945 dan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum. Hal ini tertuang dalam Pasal 2 UU Pers. Tindakan penghalangan kerja jurnalistik jelas-jelas mencederai semangat demokrasi dan kemerdekaan pers.
Salah satu Orator dari Forum Bersama Jurnalis Sultra dalam orasinya mengatakan bahwa tindakan yang dilakukan manajemen Bank Sultra tersebut sudah masuk kategori pidana sebagaimana tertuang dalam UU Pers Pasal 18 ayat (1) yang berbunyi “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta”
AJI Kendari mendorong semua pihak menghormati dan memberikan perlindungan hukum terhadap Jurnalis yang melaksanakan tugas Jurnalisnya berdasarkan kepada peraturan dan ketentuan perundang-undangan yang ada.
Jurnalis memiliki hak dan mendapatkan perlindungan hukum dalam hal sedang menjalankan fungsi, hak, kewajiban, dan perannya yang dijamin Pasal 8 UU Pers. Perlindungan hukum itu dilakukan pemerintah dan masyarakat.
Selain itu, AJI Kendari juga mendesak semua pihak termasuk pemerintah berhenti meninggalkan praktik penghalang-halangan dan membatasi pertanyaan jurnalis yang berujung menghambat hak publik untuk mendapat informasi.
AJI Kendari juga mendesak Pj Gubernur Sultra Andap Budhi Revianto untuk bersikap, dengan menjatuhkan sanksi kepada oknum manajemen Bank Sultra. Juga mendorong korban untuk melaporkan peristiwa ini ke polisi. Sebab, tindakan oknum tersebut sudah masuk dalam ranah pidana pelanggaran UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
AJI Kendari mengimbau kepada seluruh jurnalis untuk tetap menaati kode etik dan keselamatan dalam melakukan peliputan maupun saat hendak mengkonfirmasi soal dugaan tindak pidana korupsi berdasarkan temuan BPK Sultra.
Namun sebelum melakukan wawancara salah seorang pejabat Bank Sultra menyetorkan sejumlah syarat dan mem-profiling Mukhtaruddin. Anehnya, Bank Sultra lantas menyatakan formulir yang diserahkan tidak memenuhi kriteria.
“Syarat yang diminta sudah saya lengkapi, seperti Kartu Pers, KTP hingga KTA IJTI. Tetapi saya dianggap tidak layak melakukan klarifikasi, sehingga Bank Sultra menolak diwawancarai,” kata Mukhtarudin.
AJI Kendari menduga profiling profesi dan pribadi jurnalis adalah salah satu cara Bank Sultra menghindari kritik publik karena dilakukan tanpa dasar yang jelas dan di luar kapasitasnya.
Sampai berita ini ditayangkan pihak Bank Sultra tidak memberikan Respon atas kwjadian tersebut.
Editor : **@R**
Komentar