Jakarta, lumbungsuaraindonesia.com Presiden Joko Widodo mengadakan rapat terbatas di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada hari Rabu, 4/10/2023 untuk membahas secara bersama dengan Kementerian terkait tentang ada kemungkinan rencana perubahan Jadwal Pemilihan Kepala Daerah Serentak tahun 2024 nanti.
Turut hadir, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Prof. Mahfud MD, menjelaskan bahwa rencana atau agenda Perubahan jadwal Pemilihan Kepala Daerah tahun 2024 adalah untuk mempercepat Proses Pelaksanaannya.
“Inti sari materi pembahasan dalam Rapat tadi adalah merencanakan percepatan dalam konteks Pemilihan Kepala Daerah 2024,” kata Mahfud MD dihadapan para Wartawan usai rapat di Istana Kepresidenan.
Soal bentuk penerapan Hukumnya dalam rencana memajukan jadwal Pemilihan Kepala Darah tahun 2024 tersebut masih dikaji untuk dapat dibahas secara bersama-sama, papar Prof. Mahfud.
Di tempat terpisah, Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, menuturkan bahwa rencana memajukan Waktu Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah tahun 2024 aturannya akan ditempuh dengan merevisi secara terbatas pada ” UU Pemilihan Kepala Daerah, tuturnya.
Nantinya, Lembaga Legislatif dalam hal ini ini DPR akan membahasnya melalui Inisiatif legislatif, sebab hal ini adalah demi kepentingan semua pihak untuk anak bangsa menuju Kontestasi Pemilihan Kepala Daerah tahun 2024, papar Menteri, Budi Arie.
Menteri Kominfo secara lugas mengungkapkan bahwa rencana dipercepatnya jadwal Pemilihan Kepala Daerah Serentak tahun 2024 Pemerintah tidak akan mengeluarkan Peraturan Pemerintah/PP sebagai pengganti Undang-Undang (perpu) demi untuk menghindari gesekan dan friksi kepentingan dari semua Pihak.
Perpu tidak akan dipakai oleh Pemerintah sebab akan menimbulkan berbagai tafsiran yang sekulatif dari berbagai pihak bahwa hal ini semata demi kepentingan pribadi Presiden Jokowi, padahal sejatinya adalah untuk kepentingan bersama karena pertimbangan matangnya adalah untuk mencegah kekosongan Jabatan Kepala Daerah tanggal 1 Januari tahun 2025 nantinya.
Dan jika tetap dilaksanakan sesuai Jadwal yang ditetapkan pada tanggal 27 November, maka Presiden terpilih dan dilantik Bulan Oktober, tentu akan punya waktu yang sangat pendek untuk memilih Menteri Dalam Negeri yang baru karena akan dengan segera juga harus mempersiapkan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah secara Serentak sesuai jadwal tersebut, ( November ).
Rencana ini Pemerintah bersama Badan Legislatif DPR akan membahas secara bersama, pungkas Menteri Kominfo, dan seyogianya akan lebih baik jika Pemilihan Kepala Daerah tahun 2024 dilaksanakan pada saat Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin masih menjabat.
Untuk diketahui bahwa pada rapat tersebut juga dihadiri oleh Mendagri Tito Karnavian, Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej dan utusan dari lembaga terkait lainnya.**
Komentar