Tuntutan JPU tidak Pada Fakta Sidang, Penasehat Hukum Terdakwa Kasus Koperasi TKBM Bungkutoko Ajukan Pembelaan.

News296 views

Kendari, lumbungsuaraindpnesia.com Sidang ke-10 perkara pidana dugaan penggelapan dana Koperasi Tunas Bangsa Mandiri  TKBM Bungkutoko Kota Kendari Pasal 374 KUHP Jo pasal 55 ayat(1) ke-1 KUHP di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor dan PHI baruga Kota kendari dengan agenda pembelaan (pledoi) atas tuduhan ferry cs kembali digelar,Senin(14/8/2023).

Ke 3 (tiga) Terdakwa atas kasus penggelapan dana koperasi TKBM tunas bangsa mandiri, meminta hakim Pengadilan Negeri (PN) TIPIKOR dan PHI Baruga untuk membebaskan dirinya dari segala dakwaan, karena merasa tidak bersalah.

Permintaan tersebut disampaikan 3 (tiga) terdakwa melalui penasehat hukumnya Djumrin.,SH dan 2 rekan advokadnya, saat membacakan pledoi dalam sidang hari ini.

Menurut Djumrin.,SH,Bahwa fakta persidangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam Dakwaan dan tuntutannya telah salah dan keliru, dimana dalam dakwaan dan tuntutan JPU telah terdapat kesalahan–kesalahan yang sangat mendasar tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, sehingga para terdakwa harus dipulihkan hak-haknya, kami menilai ada kejanggalan ditubuh Jaksa.

“Dengan segala kerendahan hati, penasihat hukum memohon kepada ketua Majelis Hakim dan anggota Majelis Hakim berkenan memberikan tembusan membebaskan atau melepaskan terdakwa dari dakwaan atau jeratan hukum,” tutur Djumrin.,SH saat membacakan pledoi didampingi rekannya Rahman Pulani.,SH dan Sudiami.,SH.

Atas pembelaan terdakwa ini, Kepala Seksi Terorisme (Kasi Terorisme) Kejati Sultra Moh.Rizal Manamba.,SH.,MH menanggapi pledoi pihak terdakwa secara lisan,”JPU pada intinya akan tetap pada tuntutan,” tegas Rizal.

Baca Juga:  Tim dan Official Patut Berbangga Hati Usai Gojukai Komda Sultra Sabet 17 Medali di Ajang Kejurnas Antardojo Jaksa Agung Cup I.

Menurutnya,ke 3 (tiga) terdakwa dinilai bersalah oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena dianggap terbukti secara sah melakukan pelanggaran hukum dugaan penggelapan. Sesuai pasal yang disangkakan pada dakwaannya yakni 374 KUHP.

Diketahui sebelumnya,Jaksa Penuntut Umum(JPU) membacakan tuntutan pada sidang online yang digelar pada hari kamis 10 agustus 2023 menuntut ke 3(tiga) terdakwa yakni “Syarifuddin,Junuddin dan Irwan dituntut dengan pasal 374KUHP Jo Pasal 55 ayat(1) ke-1 KUHP, menjatuhkan pidana kepada Terdakwa 1 Syarifuddin,Terdakwa 2 Junuddin dengan pidana penjara masing-masing selama 3 tahun 6 bulan dan Terdakwa 3 Irwan dengan pidana penjara selama 4 tahun”.

JPU telah membacakan tuntutannya terhadap terdakwa pada sidang online beberapa hari yang lalu. Sehingga Majelis Hakim PN TIPIKOR dan PHI Baruga Kota Kendari memberikan kesempatan bagi terdakwa untuk menyampaikan pembelaannya hari ini.

Penasehat hukum menjelaskan,Jaksa Penuntut Umum sama sekali tidak mempertimbangkan beberapa keterangan saksi-saksi dengan saksama bahwa apa yang didakwakan kepada Terdakwa tidak bisa dikatakan penggelapan namun dipaksakan oleh JPU sebagai tindak pidana Penggelapan,JPU telah melampaui batas kewenangannya dengan secara sengaja mengkriminalisasi fakta hukum persidangan.

Sudiami.,SH selaku PH membacakan pledoinya“beberapa saksi-saksi yang dimintai keterangannya dari Iktanius Bonasakti “Kementrian Koperasi”Muhammad Hasan, Pengawas Koperasi Prov.Sultra, Jamal selaku Pendamping Koperasi,Ramadhan Tabiu selaku saksi ahli pidana, didepan majelis hakim mengatakan harus Angkutan Publik yang harus mengaudit koperasi jika ada dugaan penggelapan,karena itu belum dilakukan jadi ini belum bisa dikatakan penggelapan”.tuturnya

Baca Juga:  Usaha Mahasiswa UHO Dapatkan Biaya dari Kemendikti Berbuah Manis, setelah Berhasil loloskan Beberapa Proposal tahun 2024.

Diketahui 3 (tiga)terdakwa merupakan Ketua,Sekretaris dan Bendahara Koperasi TKBM Tunas Bangsa Mandiri Bungkutoko yang kepengurusannya sah tahun 2021 s/d 2026 berdasarkan Surat Keputusan Rapat Anggota Koperasi Nomor:009/RAT/KTBM/VII/2021, tentang Penetapan Hasil Pemilihan Pengurus Koperasi dan Badan Pengawas. Polemik yang sedang bergulir dipengadilan Negeri TIPIKOR dan PHI Baruga adalah adanya gugatan yang dilaporkan oleh Ferry cs atas dugaan penggelapan dana koperasi TKBM Tunas Bangsa Mandiri Bungkutoko.

Dari keterangan yang dihimpun awak media,ferry cs atau pelapor merupakan anggota koperasi TKBM Tunas Bangsa Mandiri yang telah dipecat melalui rapat pengurus,Kemudian Ferry cs menyelenggarakan rapat anggota luar biasa dalam hal ini mengkudeta atau mengambil alih Koperasi TKBM Tunas Bangsa Mandiri dari pengurusan irwan dkk, Ferry cs juga diketahui merevisi AD/ART Koperasi TKBM Tunas Bangsa Mandiri yang masih dalam kepemimpinan Irwan dkk.

Dimana rapat anggota luar biasa yang mereka (ferry cs) lakukan tersebut dipertegas dengan keluarnya surat dari Dinas Koperasi Provinsi Sulawesi Tenggara yang tidak memenuhi mekanisme atau syarat untuk melakukan rapat anggota luar biasa.ungkapnya

“Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan dan juga analisis yang telah kami paparkan, maka kami selaku penasehat hukum terdakwa dengan segala kerendahan hati kami memohon kepada Majelis Hakim mengadili pemeriksa perkara a qou untuk menjatuhkan putusan hukum dengan amar putusan sebagai berikut,menyatakan terdakwa 1 Syarifuddin,terdakwa 2 junuddin,dan terdakwa 3 Irwan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana tuntutan jaksa penuntut umum”.Tutup Djumrin,SH dalam bacaan pledoinya

Baca Juga:  ** Ditreskrimum Polda Jatim Tangkap Calo ASN, Raup Keuntungan Rp 7,4 Milyar.

Usai mengikuti sidang, penasehat hukum Rahman pulani.,SH juga Memberikan keterangan persnya bahwa “kami tadi sudah melayangkan pledoi terkait dengan tuntutan yang dibacakan beberapa hari lalu oleh JPU,saya ingin tanggapi terkait dengan tuntutan dari pak JPU, ketika kita lihat tuntutan dari jaksa penuntut Umum itu dia kemudian memenggal-memenggal fakta persidangan,fakta persidangan itu harusnya dituangkan dalam tuntutan makanya kami tadi pada saat pledoi kami menuangkan fakta persidangan”.ujarnya

“Fakta persidangan itulah kemudian akan dinilai,jadi hakim memutuskan itu bukan berdasarkan sepihak,misalnya hanya yang menguntungkan pak jaksa atau kemudian apa yang menguntungkan oleh penesehat hukum yang dinilai adalah fakta persidangan itu baik pelapor,terlapor,saksi ahli dan sebagainya,jadi intisari dari pledoinya kami adalah fakta persidangan yang kami tuangkan dalam pledoi”.Tutupnya

Sidang pembacaan pembelaan (pledoi) tersebut berjalan dengan lancar, persidangan dihadiri oleh beberapa buruh TKBM Pelabuhan,serta didampingi oleh Lembaga Eksternal yakni DPD Lembaga Investigasi Negara(LIN) Sultra dan DPW LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Sultra,Kedatangan mereka juga sama  sebagai kuasa pendamping ke 3 (tiga) terdakwa secara non Litigasi serta pengawalan.

Sidang ditutup oleh hakim dan akan dilanjutkan kembali Pada hari Senin tanggal 28 Agustus 2023,untuk agenda sidang vonis (putusan).

Laporan: Tim

. . ' . . . . . . . . . . . . . . . .

Komentar